POJOKSATU.id - Dirjen GTK Nunuk Suryani Kembali berbicara tentang pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Hal ini dibahas dalam Live Ngopi bareng Bu Nunuk Suryani di Instagram pribadinya.
Dalam live tersebut ada beberapa hal yang dibahas oleh Bu Nunuk Suryani berkaitan dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Pembahasan pertema tentu terkait dengan pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Dijelasakan oleh Bu Nunuk Suryani bahwa dalam pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini ada tga tahapan pemanggilan.
Dan untuk pemanggilan tahap 1 akan dilakukan mulai tanggal 8 Mei 2025.
Pada PPG Guru Tertentu Tahap 1 ini akan diikuti oleh 350 ribu peserta.
Dan ada 124 LPTK yang akan menyelenggarakan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1.
Baca Juga: KDM Fokuskan APBD untuk Infrastruktur dan Perlindungan Warga Miskin
Untuk pelaksanaan PPG ini adalah daring selama 48 hari yang akan dilakukan melalui platform Rumah Pendidikan serta Ruang Guru.
Nantinya guru peserta bisa menggunakan akun belajar id masing-masing.
Kabar baik dari Bu Nunuk Suryani adalah seluruh guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dipastikan akan mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Namun untuk tahap keberapa harus menunggu info resmi yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga: Proyek Satelit Kemhan Dikorupsi, Kejagung Tetapkan Laksamana Muda L Tersangka Bersama Dua Rekannya
Lantas bagaimana dengan guru yang belum lolos seleksi administrasi? Bagaimana nasib mereka?
Dalam live Ngopi tersebut ternyata juga disinggung terkait dengan nasib guru yang belum lolos seleksi administrasi.
Dijelaskan bahwa guru yang belum lolos seleksi administrasi di PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini bisa mengikuti seleksi selanjutnya.
Namun tidak dijelaskan secara detail kapan seleksi selanjutnya akan ilakukan.
Baca Juga: Dirut Baru Jasa Marga Tbk Rivan A Purwantono, Bankir Senior Punya Harta Fantastis Rp33 Miliar
Bapak ibu guru yang belum lolos seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 diminta bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Jangan sampai tergoda atau tertipu dengan oknum-oknum sesat.
***



