POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Hari Raya Idu Fitri 1446 Hijriyah akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Oleh karena itu sebelum tanggal tersebut,bapak ibu guru diharuskan sudah menyelesaikan segala tahapan guna pencairan TPG 2025.
Dirjen GTK Nunuk Suryani pun juga mengingatkan bapak ibu guru untuk segera melakukan berbagai tahapan krusial dalam pencairan TPG.
Salah satu tahapan krusial yang disebutkan oleh Nunuk Suryani adalah verifikasi rekening.
Menurut Nunuk Suryani kesalahan dalam verifikasi rekening dapat memperhambat pencairan TPG ke rekening bapak ibu guru.
Perlu diketahui bahwa ada tiga tahapan dalam proses verifikasi rekening.
Tahap 1: Validasi Kepemilikan Rekening
Pada tahap 1 ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru adalah:
1. Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar.
2. Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
3. Tekan tombol konfirmasi kepemilikan rekening.
Konfirmasi YA, jika:
- Rekening milik Guru tersebut
- Data rekening sudah benar.
- Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
- Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
Konfirmasi Tidak, jika:
- Rekening bukan milik guru tersebut.
- Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera.
- Rekening tersebut sudah tidak aktif.
- Tidak ingin menerima pembayaran tunjangan profesi guru dengan rekening tersebut.
Guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat.
Tahap 2: Validasi Rekening Gaji
Pada tahap 2 ada tiga Langkah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru, di antaranya:
1. Guru melakukan konfirmasi rekening gaji dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
2. Tekan tombol konfirmasi rekening gaji
3. Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfmasi.
Konfirmasi YA, jika:
- Rekening yang tertera pada Info GTK digunakan untuk menerima pembayaran gaji sebagai guru ASN setiap bulan
Konfirmasi Tolak (TIDAK), jika:
- Rekening yang tertera pada Info GTK bukan rekening yang digunakan untuk menerima gaji.
- Rekening tersebut hanya digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Inilah Sosok Fernando Tongkotow, Warga Sulut Jadi Korban Penembakan Oknum Brimob Hingga Tewas
Tahap 3: Pernyataan Persetujuan
Kemudian di tahap 3 ini Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Guru menyetujui pernyataan terkait validasi rekening gaji dengan mencentang pada pilihan pernyataan persetujuan.
2. Tekan tombol Konfirmasi Penggunaan Rekening.
3. Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi dan data rekening gaji tidak dapat dirubah Kembali.
Nunuk Suryani juga mengatakan bahwa bapak ibu guru harus memastikan bahwa data rekening sudah benar.
Apabila ada kesalahan segera lakukan perbaikan ke operator SIMTUN di masing-masing Dinas Pendidikan.
***



