POJOKSATU.id — Setelah menuai polemik sejak awal tahun, pemerintah akhirnya resmi mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Pencairan dilakukan mulai Senin, 7 Juli 2025 dengan total penerima sebanyak 31.066 orang dosen dari berbagai kategori.

Dibayar Rapelan 6 Bulan Sekaligus Tukin ke 13

Mengacu pada kebijakan Kemendiktisaintek, tukin yang dicairkan meliputi periode Januari hingga Juni 2025 yang dibayarkan secara rapelan, serta tambahan tukin ke 13.

Adapun untuk bulan-bulan berikutnya, pembayaran akan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Pengumuman resmi Kemendiktisaintek pada Selasa, 8 Juli 2025 melalui akun Instagram @Kemdiktisaintek menegaskan bahwa pencairan tukin dilakukan bertahap hingga Kamis, 10 Juli 2025.

Disampaikan pula bahwa akan ada pengumuman lanjutan terkait proses pencairan berikutnya.

Skema dan Perhitungan Tukin

Dosen ASN sebelumnya telah menerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi yang telah lulus sertifikasi dosen (serdos).

Dengan hadirnya tukin, pemerintah menetapkan skema baru agar tidak terjadi tumpang tindih penghasilan.

Skemanya adalah sebagai berikut:

  • Besaran tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dosen.

  • Setelah itu, jumlah tersebut dikurangi dengan nilai tunjangan profesi yang selama ini diterima.

  • Selisih itulah yang disebut sebagai tukin yang dibayarkan.

Contohnya, bila tukin dosen pada kelas jabatannya sebesar Rp15 juta, dan dosen tersebut selama ini menerima tunjangan profesi Rp5 juta, maka total yang diterima adalah Rp5 juta dari tunjangan profesi dan Rp10 juta dari tukin, bukan ditambahkan menjadi Rp20 juta.

Perlu dicatat, skema ini berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang umumnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tunjangan Kinerja Dosen ASN Mulai Cair, Dibagikan Tiap Bulan untuk 31 Ribu Lebih Dosen

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pencairan tukin merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta pengakuan atas kontribusi dosen di lingkungan kementerian.

“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Brian.

Berlaku untuk 3 Kategori Dosen ASN

Skema tukin ini hanya berlaku bagi tiga kategori dosen ASN, yaitu:

  1. Dosen PTN Satker (Satuan Kerja)

  2. Dosen PTN BLU yang belum menerima skema remunerasi

  3. Dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)

Dosen di PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah memperoleh remunerasi tidak termasuk dalam penerima tukin tambahan karena sudah mendapatkan penghasilan serupa dari sistem remunerasi institusinya.

Rincian data penerima tukin berdasarkan kategori:

  • Dosen PTN Satker: 8.725 orang

  • Dosen PTN BLU Non-remunerasi: 16.540 orang

  • Dosen LL Dikti: 5.801 orang

Rincian Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, berikut ini rincian tukin dosen ASN berdasarkan 17 kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Baca Juga: Dosen ASN Wajib Tahu, Kemendiktisaintek Umumkan Proses Klaim Tukin yang Melewati Deadline 7 Juli Bakal Dilanjut pada Awal Agustus 2025

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Baca Juga: Dibuka! Pendaftaran Program Talent Scouting 2025 untuk Dosen dan Tendik : Simak Jadwal, Syarat, dan Materinya

  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Besaran tukin tersebut ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan kinerja individu, termasuk beban kerja, tanggung jawab, dan produktivitas dosen sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing.***

Silakan akses artikel dan informasi lainnya melalui: