POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka pada Selasa 20 Agustus 2024. Begitu pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024.

Pada tahun ini kebutuhan pengadaan CPNS di lingkungan KPU berjumlah 3.278 formasi, meliputi Sekretarian Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretarian KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jokowi Disebut Presiden yang Rajin Reshuffle Kabinet, Ngabalin : Pertanda Hubungan Baik dari Pemerintahan Periode dan Sebelumnya

Kebutuhan Umum
Dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebutuhan Khusus
Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat dengan Pujian/Cumlaude, ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk Diploma Empat (D4).

2. Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian/cumlaude" dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/uggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Baca Juga: Tiga Orang Dekat Prabowo Subianto Dilantik Jadi Menteri dan Wamen Baru, Ini Profil Mereka

3. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat kelulusan "dengan pujian/cumlaude", setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian/cumlaude" dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penyandang Disabilitas
1. Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik

2. Pelamar mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar

3. Pelamar mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik

Baca Juga: Horee! Akhirnya BKN Umumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024, Berikut Formasi Instansi yang Tersedia

4. Pelamar melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

5. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Putra/putri Papua
Dengan ketentuan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku

Putra/Putri Kalimantan
Dengan ketentuan pelamar merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Baca Juga: Mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon, Syaroni, Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan Bersyarat

Lokasi Penempatan
Pelamar harus memilih lokasi penempatan sesuai dengan lokasi pengelompokan Pengadaan CPNS di lingkungan sekretariat jenderal KPU tahun anggaran 2024:

1. Sekretariat Jenderal KPU
2. Zona Aceh
3. Zona Bali
4. Zona Banten
5. Zona Bengkulu
6. Zona Yogyakarta
7. Zona Jakarta
8. Zona Gorontalo
9. Zona Jambi
10. Zona Jawa Barat
11. Zona Jawa Tengah
12. Zona Jawa Timur
13. Zona Kalimantan Barat

Baca Juga: CPNS 2024, Begini Syarat Jadi Peneliti Ahli Muda di BRIN

14. Zona Kalimantan Selatan
15. Zona Kalimantan Tengah
16. Zona Kalimantan Timur
17. Zona Kalimantan Utara
18. Zona Kepulauan Bangka Belitung
19. Zona Kepulauan Riau
20. Zona Lampung
21. Zona Maluku
22. Zona Maluku Utara
23. Zona Nusa Tenggara Barat (NTB)
24. Zona Nusa Tenggara Timur (NTT)
25. Zona Papua
26. Zona Papua Barat
27. Zona Papua Barat Daya

Baca Juga: Hanya Ahok yang Bisa Saingi Anies di Pilkada Jakarta 2024, Tak Disangka Unggul di Pemilih Gen Z

28. Zona Papua Pegunungan
29. Zona Papua Selatan
30. Zona Papua Tengah
31. Zona Riau
32. Zona Sulawesi Barat
33. Zona Sulawesi Selatan
34. Zona Sulawesi Tengah
35. Zona Sulawesi Tenggara
36. Zona Sulawesi Utara
37. Zona Sumatera Barat
38. Zona Sumatera Selatan
39. Zona Sumatera Utara. ***