POJOKSATU.id - Pemerintah terus bergerak cepat menata tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Salah satu langkah konkret dilakukan lewat kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan jalan tengah bagi para honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk bisa menjadi bagian dari aparatur negara, namun belum mendapat formasi PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi dua kategori tenaga non-ASN:

Baca Juga: Cair Otomatis ke Rekening! Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Tambahan Rp250.000 per Bulan Mulai 2025

-Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus.

-Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan namun belum memperoleh formasi.

Meski berstatus "paruh waktu", PPPK jenis ini tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan akan tercatat resmi sebagai ASN.

Pengusulan formasi dilakukan langsung oleh masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi Jadi PPPK? Ini Tugas dan Kewajiban Baru yang Wajib Dilaksanakan!

BKN memberikan waktu maksimal 7 hari kerja untuk menerbitkan NI-PPPK setelah pengajuan masuk.

Proses selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN, sama seperti proses pengangkatan PPPK penuh waktu.

Karena itu, penting bagi calon PPPK Paruh Waktu untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan, bahkan sebelum pengumuman resmi dimulai.

Berikut daftar 7 dokumen penting yang wajib disiapkan tenaga honorer sebelum pengisian DRH:

Baca Juga: TIDAK Harus Lewat Info GTK! Cek Status Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN Bisa Dilakukan dengan 4 Cara Lain! Simak Arahan dari Kementerian!

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Diterbitkan oleh Polres setempat, SKCK menunjukkan bahwa calon PPPK tidak memiliki catatan kriminal.

Pastikan masa berlakunya masih aktif saat pengunggahan.

2. Scan Ijazah Asli

Ijazah minimal S1 atau D-IV, sesuai kualifikasi pendidikan saat mendaftar seleksi ASN 2024.

Scan harus jelas dan terbaca.

Baca Juga: KEMENDIKDASMEN: Jumlah Guru Non ASN Penerima Bantuan Insentif Rp2,1 Juta Ditambah, Tetapi Ada 3 Syarat Baru yang Harus Dipenuhi!

3. Scan DRH Bertanda Tangan dan Bermeterai Rp10.000

Setelah DRH diisi secara digital, wajib dicetak, ditandatangani, ditempeli materai, lalu dipindai kembali untuk diunggah.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Diterbitkan oleh dokter umum dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Dokumen ini membuktikan calon PPPK dalam kondisi prima untuk bekerja.

5. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Wajib dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau laboratorium resmi yang memiliki izin.

Biasanya berbentuk hasil tes urine.

Baca Juga: Guru Non ASN yang Tidak Punya NUPTK Dapat Bantuan Insentif Rp2,1 dari Kementerian? CEK Dulu Informasi Persyaratan Terbarunya!

6. Identitas Diri dan Pas Foto Latar Merah

Foto formal ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, pakaian sopan dan rapi.

File foto harus sesuai ketentuan ukuran yang ditetapkan sistem SSCASN.

7. Scan Surat Pernyataan 5 Poin Bermaterai

Surat ini biasanya mencantumkan komitmen tidak mengundurkan diri, tidak mengajukan pindah instansi, siap menjalankan tugas di manapun, serta kesanggupan menaati aturan ASN.

Harus ditandatangani dan ditempeli materai Rp10.000.

Meski jadwal resmi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu belum diumumkan, tidak berarti para honorer bisa bersantai.

Baca Juga: Tolak Anak Jadi Saksi, Sidang Cerai Andre Taulany Jadi Sorotan

Beberapa dokumen membutuhkan waktu untuk diproses, seperti SKCK dan tes narkoba, yang bisa memakan waktu lebih dari satu hari, apalagi jika antrean panjang.

Selain itu, ada dokumen yang membutuhkan legalisasi atau tanda tangan pejabat terkait.

Semakin cepat mempersiapkan, semakin kecil risiko tertunda atau gagal unggah saat jadwal DRH dibuka.

***