POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar melegakan nih datang dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Kutim.
Oiya guys, di tengah isu efisiensi anggaran yang melanda banyak daerah.
Tenang ya, Pemkab Kutim pastikan tidak ada pemotongan tambahan penghasilan pegawai maupun pengurangan tenaga PPPK.
Baca Juga: Angin Segar! 8.205 PPPK Kabupaten Tangerang Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Nah kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, sebagai bentuk komitmen menjaga kesejahteraan ASN serta kualitas pelayanan publik.
TPP Tetap Dibayarkan Penuh
Bupati Ardiansyah tegaskan pemerintah daerah tetap memprioritaskan hak pegawai.
Meski kondisi fiskal sedang disesuaikan, TPP tetap akan dibayarkan seperti biasa.
Baca Juga: Soal Gaji PPPK, Update Terbaru April Ini Bikin Deg-degan! Ini Info Penting dari Pemerintah
Dikutip BorneoFlash.com pada 10 April 2026, Ardiansyah berkata demikian.
“Kalau dibilang efisiensi, saya tidak mengatakan efisiensi. Intinya kita menyesuaikan dengan kemampuan fiskal,” ujarnya.
Dia katakan juga, kebijakan ini bukan bentuk pengurangan.
Eh tapi, melainkan penyesuaian agar anggaran tetap sehat tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN.
Tidak Ada Pengurangan PPPK
Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mulai memangkas tenaga kerja, Pemkab Kutim justru memastikan tidak ada pengurangan PPPK.
“Dengan fiskal yang ada, kita tidak meniadakan TPP, tetap TPP ada. Kita juga tidak mengurangi PPPK,” tegas Ardiansyah.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Fokus Jaga Pelayanan Publik
Menurut Ardiansyah, kesejahteraan pegawai sangat berpengaruh terhadap kinerja.
Baca Juga: Pemprov Sulbar dan 6 Bupati Kompak! PPPK Tak Akan Dipecat Meski Terkendala Aturan 30 Persen
Jika ASN dan PPPK merasa aman, maka pelayanan publik juga akan maksimal.
Nah, kebijakan ini menjadi strategi Pemkab Kutim agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa terganggu oleh isu pengurangan anggaran.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu menjaga semangat kerja pegawai di tengah ketidakpastian ekonomi.
Penyesuaian Sesuai Kemampuan Daerah
Bupati tegaskan semua kebijakan diambil berdasarkan kondisi keuangan daerah.
Baca Juga: Dipastikan Aman! 3.796 PPPK di Kota Serang Tak Dirumahkan, Ini Penjelasannya
Intinya nih, penyesuaian dilakukan tanpa menghapus hak-hak pegawai.
Yap, dengan langkah ini, Kutim mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan anggaran dan kesejahteraan aparatur.
Jadi, Pemkab Kutim memastikan TPP ASN tetap aman dan tidak ada pengurangan PPPK.
Lalu ya, kebijakan ini diambil untuk menjaga kinerja birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.***




