POJOKSATU.ID - Aksi demo honorer R2 dan R3 telah selesai dilaksanakan pada 10-11 Juni 2025, kemarin.
Meski dalam aksi demo tersebut, para massa honorer R2 dan R3 itu tidak bertemu dengan para pejabat Istana, tetapi unjukrasa terakhir mendapat respons positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia Bahri Permana menjelaskan Kemendagri menjadi salah satu tujuan aksi karena instansi ini punya peranan penting dalam penataan honorer.
Bahri mengungkapkan, dua hari aksi Aliansi honorer R2 dan R3 fokus pada penyelesaian PPPK 2024.
"Kami minta penyelesaian PPPK 2024 tahun ini," kata Bahri, dikutip Sabtu (11/6/2025).
Ditegaskan Bahri, kebijakan mengangkat honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu sangat bertentangan dengan rasa keadilan.
Implementasi KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum PPPK paruh waktu sangat merugikan R2 dan R3.
Adapun tiga alasan honorer R2 dan R3 dalam hal ini adalah:
Baca Juga: Tak Hanya Bunuh Mahasiswi Universitas Bengkulu di Dalam Rumah, Pelaku Juga Ambil Laptop Korban
1. PPPK paruh waktu bersifat transisi, tetapi tidak ada kejelasan berapa lama masa transisinya
2. Jika besaran gaji PPPK paruh waktu masih sebesar gaji honorer saat ini, sedangkan masa transisinya belum jelas hanya akan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi honorer.
3. Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang didasarkan pada ketersediaan anggaran di daerah akan memakan waktu lama.
Baca Juga: Kades di Sumut Iseng Godain Istri Orang, Kirim Video Nakal Tanpa Busana, Ngajak Mandi Bareng
Hal ini berdasarkan data kapasitas fiskal daerah menunjukkan dari 546 daerah di Indonesia, sebanyak 493 daerah masuk kategori kapasitas fiskal lemah.
"Artinya, sangat sulit bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Selain itu, tidak ada kepastian kapan 493 daerah tersebut mencapai kapasitas fiskal kategori kuat," terang Bahri.
Selanjutnya, Bahri menjelaskan 7 tuntutan dari Aliansi R2/R3 kepada Kemendagri, yakni:
Baca Juga: Kronologi Kasus Regita Fajarani, Mahasiswi Unjani Ditikam Hingga Nyaris Tewas di Dalam Rumah
1. Komitmen pemerintah sesuai pasal 66 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk mengangkat PPPK akan dilaksanakan dengan baik;
2. Pedoman teknis ada di KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 dan KepmenPAN-RB.16 Tahun 2025;
3. Memprioritaskan honorer yang terdata di database BKN, Kemendagri dan KemenPAN-RB terus mendorong supaya honorer diangkat PPPK;
Baca Juga: Lima Gelombang Rudal Iran Hantam Israel, Pusat Komando Perang Israel Dipindah ke Rumah Sakit
4. Kemendagri mencatat masukan dari ketua aliansi seluruh honorer Indonesia, kemudian akan dilakukan pengawasan sehingga dipercepatnya regulasi pengangkatan PPPK;
5. Mempercepat pengisian DRH akhir Juli 2025;
6. Pengangkatan paling lama R2, R3 dan database BKN pada pertengahan 2026; dan
7. Penggajian diharapkan melalui APBN bagi R2, R3, dan database BKN.
Baca Juga: Terbaru Kerusakan Parah Banyak Terlihat di Tel Aviv, Iran Rudal Pangkalan Udara Israel di Nevatim
"Pak Paskalis Baylon Meza saat menemui peserta aksi berjanji semua tuntutan aksi R2 dan R3 secepatnya akan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian. Kami berharap Mendagri akan melanjutkan kepada Presiden Prabowo," tutup Bahri. ***




