POJOKSATU.id - BKN atau Badan Kepegawaian Negara sangat menyayangkan ada honorer tolak PPPK Paruh Waktu.

Padahal, skema ini merupakan upaya untuk menyelamatkan honorer atau non ASN dari pemecatan atau PHK massal.

Seperti diketahui, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 banyak mendapat reaksi keras.

Reaksi keras itu ditunjukkan non ASN atau honorer kode R2 dan R3 pada pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1.

Baca Juga: Siap-siap aja, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa sama dengan Penuh Waktu loh, BKN pun tak Bisa Berbuat Apa-apa, Kenapa Demikian?

Sebab honorer kode R2 dan R3 tersebut dipastikan tidak mendapatkan formasi.

Dengan demikian, mereka dipastikan pula akan diusulkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Skema inilah yang mendapat reaksi keras dan ditolak oleh kalangan honorer atau non ASN.

Di berbagai daerah, demo honorer tolak PPPK Paruh Waktu digelar di kantor DPRD maupun pemda setempat.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PNS? BKN Langsung Beri Penjelasan!

Aksi demo honorer di daerah dan bergelombang itu mulai masif digelar sejak pertengahan Januari kemarin.

Bahkan puncaknya, demo honorer tolak PPPK Paruh Waktu akan digelar di Jakarta, pada 3 Februari 2025 mendatang.

Koordinator aksi nasional menyampaikan bahwa demo honorer tersebut akan diikuti setidaknya 40 ribu honorer.

Mereka berasal dari berbagai daerah seluruh Indonesia.

Mulai dari honorer guru, tenaga teknis, tenaga kesehatan, penyuluh, teknis administrasi, Satpol PP dan lain sebagainya.

Penentuan PPPK Paruh Waktu

Aturan tentang PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan per tanggal 13 Januari 2025.

Dalam Diktum KETIGA, paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

1. Guru dan tenaga kependidikan

2. Tenaga kesehatan

Baca Juga: Hitung-hitungan THR yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu, Berapa Besarannya?

3. Tenaga teknis

4. Pengelola umum operasional

5. Operator layanan operasinal

6. Pengelola layanan operasional

Baca Juga: DIRILIS BKN! Daftar Jabatan yang akan Diisi Oleh Pegawai PPPK Paruh Waktu!

7. Penata layanan operasional

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Sedangkan Diktum KELIMA memaparkan tentang mekanisme pengangkatan paruh waktu.

Dimana PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

Solusi Penyelamatan Honorer

Terkait penolakan PPPK Paruh Waktu, cukup disayangkan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja.

Aba menyatakan, apabila penolakan PPPK Paruh Waktu terus disuarakan, maka akan sangat merugikan honorer itu sendiri.

"Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Aba Subagja, Kamis 30 Januari 2025 dikutip Pojoksatu.id.

Baca Juga: Simak ATURAN TERBARU, Jadwal dan Urutan OPTIMALISASI FORMASI PPPK 2024 serta 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Kesempatan R2 dan R3 Dapat Kode L

Dia menjelaskan, bahwa paruh waktu adalah solusi jangka pendek untuk menyelamatkan honorer.

Hal itu mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Dimana di instansi pemerintah, hanya ada dua jenis pegawai saja.

Yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkab Madina Tolak Status R2 dan R3, Tak Mau Jadi PPPK Paruh Waktu

Dan paruh waktu, jelas Aba, hanya bersifat sementara saja.

Bagi honorer yang mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2 dan tidak mendapat formasi, juga jangan berkecil hati.

Sebab mereka nasib mereka tetap akan dijamin dengan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jangan kecewa karena ketika anggaran (untuk gaji) sudah tersedia," beber dia.

Selain itu, paruh waktu juga nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu tanpa harus menjalani seleksi lagi.

"Pemda bisa mengusulkan kepada MenPANRB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi," ungkap Aba.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah pernyataan dari BKN tentang aksi tolak PPPK Paruh Waktu yang disebut malah akan merugikan honorer atau non ASN.***