POJOKSATU.id – Banyak guru kaget ketika Tunjangan Profesi Guru (TPG) tiba-tiba tidak cair, padahal sebelumnya selalu lancar.

Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan sistem pusat, melainkan data kepegawaian yang belum diperbarui.

Setiap tahun, Kemendikdasmen dan BKN melakukan sinkronisasi data untuk memastikan bahwa penerima TPG masih aktif mengajar.

Baca Juga: Rekomendasi Posisi Pasang GPS yang Aman untuk Perlindungan Maksimal Armada Bisnis

Jika data tidak sinkron, status TPG bisa nonaktif otomatis meski guru tetap bekerja di sekolah.

Berikut panduan lengkap agar data kepegawaian Anda selalu valid dan tunjangan tetap aman.

 

Pastikan Status Aktif di Dapodik dan SIASN

Langkah pertama memastikan TPG tetap aktif adalah memeriksa status kepegawaian di dua sistem utama:

1. Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk data sekolah, beban mengajar, dan SK tugas.

Baca Juga: Akhirnya Gaji PPPK Dibayar! Gubernur Sulteng Cairkan Rp16 Miliar untuk Ribuan Pegawai Donggala

2. SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) untuk data ASN, PPPK, pangkat, golongan, dan masa kerja.

Keduanya harus menunjukkan status “aktif” dan sinkron antar sistem.

Jika ada perbedaan (misalnya di Dapodik aktif, tapi di SIASN nonaktif), sistem GTK akan menahan validasi SKTP.

Solusi: koordinasikan dengan operator sekolah dan kepegawaian dinas pendidikan agar data SIASN dan Dapodik diperbarui serentak.

Perbarui SK Pangkat, Golongan, dan Jabatan Fungsional

Setiap perubahan SK, baik kenaikan pangkat, jabatan, maupun mutasi, wajib diinput ulang dalam sistem.

Guru yang sudah naik golongan tapi datanya belum diperbarui berisiko:

1. SKTP tertunda karena perbedaan gaji pokok.

Baca Juga: Dukung Penguatan Industri Etanol untuk Capai Net Zero Emission 2060, Akademisi di Sumut Ingatkan Kebijakan Energi Terbarukan Harus Pro Rakyat

2. Rekening TPG tidak sesuai dengan data baru.

3. Status kepegawaian “tidak sinkron” di BKN dan GTK.

Langkah:

1. Siapkan dokumen SK terbaru (fisik dan PDF).

2. Laporkan ke operator SIASN di dinas pendidikan.

Baca Juga: Detik Detik Mahasiswi Unpak Terjatuh dari Lantai 3 Usai Ujian, Begini Kronologi Lengkapnya

3. Pastikan NIP, masa kerja, dan tanggal SK sama dengan arsip di Dapodik.

Biasanya update SK ke sistem nasional membutuhkan waktu 5–10 hari kerja.

 

Verifikasi Masa Kerja dan Tanggal Mulai Tugas

Kesalahan tanggal awal tugas sering menjadi alasan status TPG tertunda.

Sistem GTK membaca masa kerja dari data kepegawaian di BKN, bukan dari SK lama di sekolah.

Cek data Anda di:

1. myasn.bkn.go.id untuk ASN atau PPPK.

2. Aplikasi Dapodik untuk non-ASN.

Baca Juga: BRImo Tembus 44,4 Juta Pengguna, Transaksi Harian Capai Rp25 Triliun

Pastikan kolom Tanggal Mulai Tugas dan Unit Kerja sesuai dengan kondisi sekarang.

 

Update Mutasi atau Perpindahan Sekolah

Guru yang pindah sekolah sering terlambat memperbarui data, sehingga sistem masih mencatat unit kerja lama.

Akibatnya, jam mengajar di sekolah baru tidak terbaca dan SKTP tidak diterbitkan karena sekolah lama tidak aktif.

Baca Juga: 4.000 PPPK Donggala Belum Terima Gaji, Pemprov Sulteng Gunakan DBH untuk Bayar Hak Pegawai

Langkah pembaruan:

1. Minta SK penugasan di sekolah baru.

2. Serahkan SK tersebut ke operator Dapodik dan SIASN.

3. Pastikan data sekolah lama ditandai “nonaktif” dan sekolah baru “aktif.”

Setelah proses ini selesai, status TPG otomatis akan kembali valid.

 

Pastikan Nomor Induk (NIP atau NUPTK) Tidak Ganda

Salah satu penyebab TPG nonaktif adalah duplikasi data kepegawaian, misalnya NIP ganda di SIASN atau NUPTK terdaftar di dua sekolah berbeda.

Solusi:

1. Cek NUPTK di gtk.kemendikdasmen.go.id

Baca Juga: ubes Prancis Kepincut Potensi Banten! Andra Soni Siap Gas Kerja Sama Ekonomi & Pariwisata

2. Jika ditemukan dua entri, laporkan ke PDSPK melalui operator dinas untuk penghapusan data ganda.

3. Pastikan nama dan tanggal lahir sama di semua sistem (BKN, GTK, dan Dapodik).

 

Unggah Dokumen Pendukung ke Sistem Kepegawaian

Selain SK dan data dasar, beberapa dokumen wajib juga perlu diperbarui setiap tahun:

1. SK Mengajar dan SK Tambahan (kepala sekolah, wakil, wali kelas).

Baca Juga: Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, KSPI Sebut Sejarah Baru bagi Kaum Buruh

2. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah.

3. Sertifikat Pendidik (bagi yang baru lulus PPG).

Semua dokumen ini bisa diunggah melalui sistem SIASN atau melalui operator GTK daerah untuk verifikasi berlapis.

Langkah ini memastikan bahwa Anda tetap terdaftar sebagai guru aktif dan bersertifikat.

 

Lakukan Sinkronisasi Dapodik Setelah Update

Setelah semua data diperbarui, operator sekolah wajib melakukan sinkronisasi Dapodik.

Data yang tidak disinkron tidak akan tertarik ke Info GTK, meskipun sudah benar di sistem kepegawaian.

Baca Juga: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Tegas Wagub Banten

Sinkronisasi sebaiknya dilakukan:

1. Setelah update SK, NIP, atau golongan.

2. Sebelum jadwal penarikan data nasional (Maret dan Oktober).

Baca Juga: Viral Keributan Relawan Makan Bergizi di Karawang, Ternyata Hanya Salah Paham

3. Setelah muncul notifikasi “Sistem Dalam Perbaikan” di Info GTK, karena itu menandakan proses validasi sedang aktif.

 

Cek Validasi di Info GTK dan SKTP

Buka laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id untuk memastikan hasil pembaruan sudah terbaca.

Baca Juga: Detik Detik Mahasiswi Unpak Terjatuh dari Lantai 3 Usai Ujian, Begini Kronologi Lengkapnya

Status ideal yang menandakan data Anda valid: “Data kepegawaian sinkron dengan BKN dan siap diterbitkan SKTP.”

Jika status masih “Belum Valid,” kemungkinan besar ada satu data yang belum ter-update, biasanya SK pangkat atau unit kerja.

 

Hubungi Operator GTK Daerah Jika TPG Tetap Nonaktif

Apabila semua langkah sudah dilakukan tapi TPG masih belum aktif, segera laporkan ke operator GTK daerah dengan membawa:

1. SK terakhir dan bukti mutasi (jika ada).

2. Bukti sinkronisasi Dapodik terbaru.

3. Screenshot status Info GTK.

Petugas daerah dapat mengajukan pembaruan manual ke server pusat melalui sistem validasi susulan GTK.***