POJOKSATU.ID - Nasib ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang kini berada di titik kritis.
Sekitar 4.000 tenaga PPPK harus bergantung pada strategi anggaran daerah di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.
Pemkab Lumajang mengambil langkah tidak biasa demi menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Gaji PPPK paruh waktu tidak lagi diambil dari belanja pegawai, melainkan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.
Gaji PPPK Dialihkan ke Belanja Barang dan Jasa
Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi nasional.
Dikutip dari Tribunnews.com, 6 April 2026, begini kata Agus Triyono:
Baca Juga: BKN 'Mutlak! ASN Hanya Ada PNS dan PPPK, Status Baru yang Beredar Dipastikan Hoaks'
“PPPK Paruh Waktu, gaji atau upahnya itu bukan di belanja pegawai, tapi ada di belanja barang dan jasa,” ujarnya.
Langkah ini diambil agar para PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja meski kondisi anggaran daerah semakin terbatas.
Terbentur Batas 30 Persen Belanja Pegawai
Salah satu kendala utama adalah aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Gaji ASN dan Pensiunan Belum Naik April 2026 Meski Perpres 79 Sudah Terbit
Saat ini, Pemkab Lumajang sudah mendekati batas tersebut.
Jika gaji PPPK dimasukkan ke dalam belanja pegawai, maka angka tersebut akan terlampaui.
“Sekarang kami sedang berproses mendekati 30 persen untuk belanja pegawai,” jelas Agus.
Risiko Besar Jika Aturan Berubah
Kondisi bisa semakin rumit jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu melalui belanja pegawai.
Menurut Agus, hal itu akan menjadi masalah serius bagi keuangan daerah.
Baca Juga: UMJ Buka HKI Awards 2026, 77 Dosen Dapat Fasilitas Daftar Hak Cipta Gratis
“Kalau Pemerintah Pusat mengharuskan bahwa komponen upah PPPK Paruh Waktu harus melekat di belanja pegawai, maka menjadi problem."
"Tentu kita akan melebihi 30 persen,” tegasnya.
ASN dan PPPK Penuh Waktu Aman
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, posisi PNS dan PPPK penuh waktu dinyatakan aman.
Baca Juga: Kisi-kisi TKA SMP 2026: Bukan Hafalan! Ini Perbedaan Soal dan Strategi Belajar yang Harus Kamu Tahu
Hal ini karena gaji mereka sudah masuk dalam komponen belanja pegawai yang dialokasikan dalam APBD.
“PPPK penuh waktu sama ASN itu sudah masuk komponen gaji yang 30 persen. Jadi posisinya aman,” ungkap Agus.
Tekanan Fiskal Semakin Berat
Pemkab Lumajang juga menghadapi berbagai tekanan fiskal yang mempersempit ruang anggaran daerah.
Baca Juga: Kemlu Iran Kutuk Rencana Serangan Brutal Amerika ke Wilayah Iran
Salah satunya adalah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi nasional.
Selain itu, wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) juga berpotensi memperparah kondisi keuangan daerah.
“Terlebih adanya wacana kenaikan harga BBM, juga turut memperbesar tekanan anggaran,” ujarnya.
4.000 PPPK di Tengah Ketidakpastian
Sebagai informasi, jumlah PPPK paruh waktu di Lumajang mencapai sekitar 4.000 orang dari total 11.000 ASN.
Jumlah tersebut menunjukkan betapa besar ketergantungan pelayanan publik terhadap tenaga PPPK paruh waktu.
Namun di tengah keterbatasan anggaran dan ketidakpastian kebijakan pusat, nasib mereka kini berada di ujung tanduk.
Baca Juga: Zaman Batu
Langkah Pemkab Lumajang mengalihkan gaji PPPK ke belanja barang dan jasa menjadi solusi jangka pendek untuk menghindari PHK.
Namun kebijakan ini juga menunjukkan betapa beratnya tekanan fiskal yang dihadapi daerah.
Jika tidak ada solusi jangka panjang dari pemerintah pusat, risiko terhadap keberlangsungan PPPK paruh waktu akan semakin besar di masa mendatang.***




