POJOKSATU.id - Tambahan TPG THR 100 persen bagi guru ASN daerah kembali menjadi sorotan.
Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah soal sumber dana dan jalur pencairannya.
Banyak guru mengira dana tersebut langsung dibayarkan pemerintah pusat ke rekening guru.
Sebagian lainnya menganggap dana berasal dari APBD murni daerah.
Padahal secara regulasi, TPG THR 100 persen bersumber dari Tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU Tahun Anggaran 2025.
Penyalurannya memiliki alur yang cukup panjang dan melibatkan beberapa kementerian serta pemerintah daerah.
Memahami alur ini penting agar guru tidak salah menafsirkan keterlambatan pencairan sebagai bentuk penundaan sepihak.
Tambahan DAU 2025 Menjadi Sumber Utama Anggaran TPG THR
Berdasarkan kebijakan fiskal pemerintah, tambahan TPG THR 100 persen untuk guru ASN daerah tidak dibebankan pada APBD murni.
Baca Juga: Bupati Karawang: Mohon Doanya, Kami Akan Fokus Bangun Fasilitas Kesehatan dan Olahraga
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan Tambahan DAU Tahun 2025 khusus untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN yang memenuhi kriteria.
Skema ini dipilih agar daerah dengan kemampuan fiskal terbatas tetap dapat menyalurkan hak guru.
Tanpa harus membebani keuangan daerahnya sendiri.
Dengan kata lain, pemerintah daerah bertindak sebagai penyalur.
Sementara beban anggaran utama berasal dari pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan Menyalurkan Dana ke Daerah, Bukan Langsung ke Guru
Alur penyaluran dimulai dari Kementerian Keuangan.
Kemenkeu menghitung kebutuhan anggaran berdasarkan data guru yang disampaikan pemerintah daerah.
Baca Juga: CPNS 2026 Rawan Gugur di Administrasi, Pelamar Wajib Berbenah Dokumen sebelum Daftar
Setelah itu, dana tambahan disalurkan dalam bentuk transfer ke kas daerah melalui skema DAU tambahan.
Kementerian Keuangan tidak mentransfer dana langsung ke rekening guru.
Hal ini karena mekanisme pembayaran tunjangan guru tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Inilah sebabnya koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci utama percepatan pencairan.
Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Pengumpulan Data Guru
Sebelum dana tambahan DAU ditransfer, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri berperan mengoordinasikan pengumpulan data dari pemerintah daerah.
Data yang dikumpulkan meliputi jumlah guru ASN yang tidak menerima TPP dari APBD.
Termasuk besaran TPG satu bulan serta kelengkapan administratif lainnya.
Data inilah yang menjadi dasar perhitungan anggaran tambahan oleh Kementerian Keuangan.
Jika data dari daerah terlambat atau tidak valid, proses transfer otomatis tertunda.
Pemerintah Daerah Menjadi Penentu Tahap Akhir Penyaluran
Setelah dana tambahan DAU masuk ke kas daerah, pemerintah daerah memegang peran krusial.
Daerah bertanggung jawab menyalurkan TPG THR ke rekening guru.
Pemda harus memastikan SKTP terbit.
Baca Juga: Ini Jabatan CPNS 2026 yang Paling Besar dan Paling Gampang Tembus Oleh Fresh Graduate!
Data guru harus dinyatakan valid.
Serta mekanisme pembayaran berjalan sesuai ketentuan keuangan daerah.
Meski dana bersumber dari pusat, pencairan ke guru tetap mengikuti prosedur daerah.
Baca Juga: Terkuak! Kerugian Kerusuhan Matel Kalibata Tembus Rp 273 Juta dalam 1 Malam
Karena itu, kecepatan pencairan dapat berbeda antar wilayah.
Mengapa Tidak Semua Daerah Cair Bersamaan?
Perbedaan waktu pencairan TPG THR 100 persen antar daerah bukan disebabkan kebijakan pusat yang berbeda.
Faktor utamanya adalah variasi kecepatan daerah dalam memenuhi syarat administratif.
Ada daerah yang cepat menyampaikan data dan memproses SKTP.
Sehingga dana segera disalurkan ke guru.
Namun ada pula daerah yang tertunda karena data belum lengkap.
Atau terjadi pergantian pejabat serta kendala teknis sistem keuangan daerah.
Kondisi ini sering disalahartikan sebagai ketidakadilan.
Padahal akar persoalannya terletak pada kesiapan administrasi daerah.
Guru Tidak Perlu Mengirim Data ke Pusat
Pemerintah menegaskan bahwa guru tidak memiliki kewenangan mengirim data langsung ke Kementerian Keuangan atau Kemendagri.
Baca Juga: Single Salary ASN Bukan Janji Kenaikan Gaji, KemenPANRB Tegaskan Masih Tahap Pembahasan
Seluruh data dikirim secara kolektif oleh pemerintah daerah.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah pusat dan meminta data pribadi guru terkait TPG THR, hal tersebut patut dicurigai.
Langkah terbaik bagi guru adalah memastikan data kepegawaiannya di daerah sudah benar.
Serta aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
Tambahan DAU Menjamin Anggaran, Data Menentukan Kecepatan
Skema tambahan DAU 2025 memastikan bahwa TPG THR 100 persen memiliki dukungan anggaran yang jelas dari pemerintah pusat.
Namun ketersediaan dana tidak otomatis menjamin pencairan cepat.
Keakuratan data menjadi faktor penentu utama.
Begitu pula ketepatan pengusulan daerah dan kelengkapan administrasi.
Dengan memahami alur resmi ini, guru diharapkan lebih tenang.
Dan fokus memastikan data valid.
Bukan terjebak informasi keliru soal sumber dan mekanisme pembayaran.***




