POJOKSATU.ID - Dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi beban bagi negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan dana pensiunan PNS Pemda mencapai Rp976 triliun, dan masih ditanggung pemerintah pusat.

Maka dari itu, Sri Mulyani menyebut jika ke depan Pemda harus ikut memikul beban tersebut.

Baca Juga: Polri Dinilai Punya Peran Strategis Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Sesuai Program Prabowo

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sama-sama dipegang Menkeu Sri Mulyani dan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beban uang pensiunan pegawai pemda itu menyentuh Rp976 triliun.

"Makanya itu masuk mengenai (temuan) BPK Rp976 triliun yang sebagai kewajiban jangka panjang, ini juga menjadi perhatian kita. Karena memang APBD selama ini tidak menanggung sama sekali dari belanja pensiun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Sri Mulyani menegaskan jika hal itu nantinya menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang harus dikelola bersama.

Baca Juga: Gen Z Aceh-Sumut Terima Beasiswa Peduli Orangutan Tahun 2025, Siap Jadi Pemimpin Konservasi di Berbagai Lembaga Pelestarian Satwa

"Ini merupakan sesuatu yang nanti akan menjadi PR selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal pusat, maupun nantinya pastinya daerah harus ikut memikul," tegasnya.

Lebih lanjut, Sang Bendahara Negara menegaskan dirinya masih perlu membahas rencana perubahan penganggaran uang pensiunan pegawai pemda di masa mendatang.

Pembicaraan tersebut juga akan menggandeng BPK.

Baca Juga: Setengah Pagu Sudah Tersalurkan, BOS Pesantren Jangkau 590 Ribu Santri hingga Triwulan II Tahun 2025

"Jadi, walaupun yang meng-hire daerah, para pegawai pemerintah daerah itu (uang) pensiunnya yang membayar pusat," tuturnya.

Pada awal rapat, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi meminta penjelasan Kementerian Keuangan terkait beban pensiunan PNS daerah.

Ahmad Nawardi menyebutkan jika hal itu penting disampaikan agar Pemda bisa mengantisipasi dan merencanakan pendanaan untuk kewajiban tersebut.

Baca Juga: Regulasi Baru Kemenag : Tunjangan Profesi Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Pencairan Kekurangan Rp500 Ribu Dirapel sejak Januari 2025

Ditegaskannya, penjelasan itu berguna agar pejabat pemerintah daerah mampu bertindak secara kuratif, misalnya dengan menyiapkan dana cadangan atau skema pendanaan lainnya.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu yang meledak dan membebani APBD secara signifikan. Bahkan, berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah," wanti-wanti Ahmad. ***