POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026 melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Aturan ini langsung diintegrasikan ke dalam pembaruan aplikasi ARKAS dan MARKAS versi terbaru.

Informasi implementasi kebijakan tersebut dikutip dari Rumah Pendidikan Kemendikdasmen yang menjelaskan penerapan Juknis BOSP 2026 dalam penggunaan Dana BOSP Reguler.

Perubahan ini membawa penyesuaian besar dalam penganggaran sekolah, mulai dari alokasi buku perpustakaan, pembayaran honor, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sekolah pun diminta lebih disiplin dalam menyusun Kertas Kerja dan penggunaan dana selama satu tahun anggaran.

Bukan hanya nominal anggaran yang diatur, pemerintah juga memperinci kode kegiatan, komponen penggunaan dana, hingga rekening belanja yang diperbolehkan dalam ARKAS dan MARKAS.

Komponen Buku dan Pengembangan Perpustakaan
Salah satu poin paling disorot dalam Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 ialah kewajiban penganggaran buku atau pengembangan perpustakaan.

Setiap satuan pendidikan wajib mengalokasikan dana komponen buku dengan ketentuan:

Jenjang dasar dan menengah: minimal 10 persen dari total pagu anggaran

PAUD: minimal 5 persen

Kesetaraan: minimal 10 persen

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang masuk dalam sub program pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku selama satu tahun anggaran.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 2.

Komponen buku dilihat dari anggaran pengembangan perpustakaan dan kode kegiatan tertentu di masing-masing jenjang pendidikan.

Kode kegiatan komponen buku jenjang Dikdasmen
03.02.02 – Pembelian Buku Lembar Kerja Siswa

05.02.02 – Pengadaan buku/koleksi perpustakaan selain buku teks, pengayaan, dan referensi

05.02.03 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik

05.02.04 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru

05.02.05 – Pengadaan buku pengayaan dan referensi

Kode kegiatan komponen buku jenjang Kesetaraan
05.02.03 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik

05.02.04 – Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru

05.02.05 – Pengadaan buku pengayaan dan referensi

Sementara untuk jenjang PAUD, pemerintah menyebut akan ada penyesuaian dan penambahan kode kegiatan sesuai arahan lanjutan Juknis BOSP 2026.

Istilah PPDB Kini Berganti Menjadi Penerimaan Murid Baru
Dalam aturan terbaru ini juga terdapat perubahan istilah pada komponen penerimaan peserta didik.

Pada tahun 2025, komponen tersebut masih menggunakan istilah:

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Namun pada tahun 2026 berubah menjadi:

Penerimaan Murid Baru

Perubahan definisi tersebut dijelaskan pada komponen penggunaan Dana BOS Reguler halaman 32 Juknis BOSP 2026.

Aturan Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Kini Lebih Tegas
Selain buku, aturan pembayaran honor juga diperjelas dalam Permendikdasmen terbaru.

Jika sebelumnya penghitungan honor masih mengacu pada sebagian pagu tertentu, pada tahun 2026 seluruh perhitungan menggunakan 100 persen total pagu anggaran tahunan.

Ketentuannya sebagai berikut:

Jenjang Dasar dan Menengah
Sekolah negeri: maksimal 20 persen

Sekolah swasta: maksimal 40 persen

PAUD dan Kesetaraan
Negeri maupun swasta: maksimal 40 persen

Aturan ini dijelaskan dalam Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 4 poin a dan b.

Komponen honor mengacu pada kombinasi kegiatan dengan sub program pembayaran honor dan rekening belanja tertentu.

Rekening belanja honor
5.1.02.02.01.0013 – Belanja Jasa Tenaga Pendidikan/Honorarium Guru

Daftar kode kegiatan pembayaran honor
07.12.01 – Pembayaran honor Guru/Pendidik

07.12.02 – Pembayaran honor Tenaga Kependidikan selain pendidik

07.12.03 – Pembayaran honor tenaga administrasi

07.12.04 – Pembayaran honor tenaga penunjang atau pelaksana

Komponen honor ini mencakup pembayaran bagi guru, tenaga kependidikan, tenaga administrasi sekolah, hingga tenaga penunjang operasional pendidikan.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Maksimal 20 Persen
Pemerintah juga mempertegas penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Seluruh satuan pendidikan hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20 persen dari total pagu Dana BOSP untuk kegiatan pemeliharaan sarpras.

Berbeda dibanding tahun sebelumnya, cakupan komponen sarpras kini lebih luas dan detail.

Komponen pemeliharaan sarpras meliputi:

Perbaikan kerusakan ringan bangunan sekolah

Perbaikan atap

Perbaikan plafon

Perbaikan instalasi listrik

Perbaikan pintu dan jendela

Pengecatan bangunan

Perbaikan lantai

Perbaikan meubelair

Pembelian meja dan kursi murid atau guru

Penyediaan fasilitas bagi murid disabilitas

Perbaikan toilet dan sanitasi sekolah

Penyediaan sumber air bersih

Pemeliharaan komputer

Pemeliharaan printer

Pemeliharaan laptop

Pemeliharaan proyektor

Pemeliharaan pendingin ruangan

Pemeliharaan alat permainan edukatif (APE)

Pemeliharaan taman sekolah

Tindakan tanggap darurat bencana

Aturan ini dijelaskan pada halaman 32 Permendikdasmen No 8 Tahun 2026. Untuk mengunduh aturan lengkapnya dapat diakses melalui tautan: https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/upload/pages/permendikdasmen-8-2026_1770859958.pdf

Dalam aturan terbaru, pemerintah juga menambahkan sejumlah kode kegiatan baru yang mengandung komponen pengembangan sarana dan prasarana agar pengawasan penggunaan dana lebih detail dan terukur.

Daftar kode kegiatan sarana dan prasarana
05.08.01 – Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang

05.08.03 – Pemeliharaan Peralatan Sekolah

05.08.05 – Pemeliharaan Perlengkapan Sekolah

05.08.06 – Penyediaan prasarana akses/fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas

05.08.08 – Pengadaan perlengkapan pendukung peserta didik disabilitas

05.08.09 – Pengadaan perlengkapan daya dan jasa sekolah

05.08.10 – Pemeliharaan perlengkapan daya dan jasa sekolah

05.08.12 – Tindakan tanggap darurat dampak bencana

Rekening belanja sarpras
Belanja operasi (5.1)

Belanja modal mebel (5.2.02.05.02.0001)

Pembaruan di ARKAS dan MARKAS
Implementasi Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 juga diikuti pembaruan sistem digital pengelolaan sekolah melalui MARKAS 2.2.15 dan ARKAS 4.2.18.

Kini ARKAS memiliki fitur tambahan berupa tab sumber dana tambahan.

Fitur tersebut mendukung penambahan sumber dana selain BOSP Afirmasi dan hanya ditampilkan bagi satuan pendidikan penerima.

Selain itu, proses pengajuan pengesahan Kertas Kerja juga mengalami perubahan.

Untuk sumber dana BOSP
Pengajuan dikirim ke MARKAS

Memerlukan persetujuan Dinas Pendidikan

Untuk sumber dana tambahan
Pengajuan tetap dikirim ke MARKAS

Akan diverifikasi langsung oleh Kemendikdasmen

Sekolah yang belum memperbarui aplikasi ARKAS dan MARKAS diminta segera melakukan update agar implementasi Juknis BOSP 2026 berjalan efektif.

Bagi kepala sekolah, operator sekolah, bendahara BOS maupun guru yang ingin mempelajari aturan lebih lengkap, informasi resmi dapat dilihat melalui tautan berikut:

https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/

https://s.id/DanaBOSPRegJuknis2026

Namun di tengah penerapan aturan baru tersebut, sejumlah guru dan operator sekolah mulai menyampaikan keluhan di media sosial resmi @aplikasi.rkas.

Akun @reyrydy**** menulis, “bnyak aturan ribet sekali untuk mengelola anggran, tolong di SD ops itu dibuat 2 orang 1 nya ngerjain dana bos jangan semuanya dikerjakan sama 1 ops, terkadang bendahara pun tidak mau tau pekerjaan ini.”

Keluhan lain datang dari @men****_ yang menuliskan, “Saya capek jadi bendahara bos, tupoksi guru jadi terganggu.”

Sementara akun @fitra_rusdi**** mengeluhkan pembaruan aplikasi dengan komentar, “Aplikasi terbaru RKAS jadi hilang.”

Akun @lindas**** juga menyoroti perubahan sistem yang terus terjadi di tengah proses berjalan.

“Bikin aplikasi kok diubah2 isinya terus. Yg bawah2 jadi harus nge revisi terus2an. Mana ngerubahnya juga di tengah2 setelah semuanya berjalan. Memang Gak profesional,” tulisnya.

Keluhan-keluhan itu menunjukkan ada beban administrasi yang semakin besar dirasakan operator sekolah, bendahara BOS, hingga guru.

Ketika regulasi terus dan sistem terus berubah, sekolah bukan hanya dituntut patuh aturan, tetapi juga harus berjuang menjaga agar pekerjaan administrasi tidak sampai menggerus fokus utama pendidikan itu sendiri: proses belajar murid di kelas. ****