POJOKSATU.id - Berikut ini daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I atau tunjangan profesi guru sudah ada di kas umum daerah.
Daftar daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung ini sudah mendapat transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara.
Hal ini diketahui dari rilis resmi laman Kementerian Keuangan pada link https://djpk.kemenkeu.go.id/, per 13 Mei 2024.
Sebagaimana instruksi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani.
Bahwa Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG.
Tenggat waktu yang diberikan kepada pemda adalah 14 hari kerja setelah dana TPG masuk ke rekening kas umum daerah.
Terkait percepatan pencaitan TPG, Kemdikdbudristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan da pemerintah daerah.
Kemdikbudristek juga memastikan melakukan pengawasan pada proses pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I ke masing-masing rekening guru yang memenuhi syarat.
Berdasarkan pantauan redaksi Pojoksatu.id pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/, hampir seluruh daerah sudah menerima transfer dana TPG dari kas negara.
Akan tetapi memang belum seluruh dana TPG diterima, melainkan rata-rata sudah ditransfer sampai 30 persen.
Untuk diketahui, transfer dana tunjangan profesi guru ada pada poin Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dimana secara khusus tertera item Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah'.
Jika pada kolom 'Realisasi' sudah terdapat angka atau dipastikan proses transfer sudah dilakukan.
Dengan demikian dipastikan dana TPG tersebut bisa mulai disalurkan ke rekening guru mulai hari ini, Senin 13 Mei 2024.
Akan tetapi bisa saja pencairan tidak dilakukan hari ini.
Karena Anda harus menunggu paling lama 14 hari kerja, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Kemdikbudristek kepada seluruh pemerintah daerah.
Karena itu, jika sampai 14 hari mendatang dana TPG belum juga Anda dapatkan, silahkan pertanyakan hal tersebut ke pemerintah daerah.
Berikut ini daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024:
Provinsi Sumatera Selatan
1. Provinsi Sumatera Selatan
2. Kabupaten Banyuasin
3. Kabupaten Empat Lawang
4. Kabupaten Lahat
5. Kabupaten Muara Enim
6. Kabupaten Musi Banyuasin
7. Kabupaten Musi Rawas
8. Kabupaten Musi Rawas Utara
9. Kabupaten Ogan Ilir
10. Kabupaten Ogan Komering Ilir
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu
12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
13. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
14. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
15. Kota Lubuk Linggau
16. Kota Pagaralam
17. Kota Palembang
18. Kota Prabumulih
Provinsi Bengkulu
1. Provinsi Bengkulu
2. Kabupaten Bengkulu Selatan
3. Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Kabupaten Bengkulu Utara
5. Kabupaten Kaur
6. Kabupaten Kepahiang
7. Kabupaten Lebong
8. Kabupaten Mukomuko
9. Kabupaten Rejang Lebong
10. Kabupaten Seluma
11. Kota Bengkulu
Provinsi Lampung
1. Provinsi Lampung
2. Kabupaten Lampung Barat
3. Kabupaten Lampung Selatan
4. Kabupaten Lampung Tengah
5. Kabupaten Lampung Timur
6. Kabupaten Lampung Utara
7. Kabupaten Mesuji
8. Kabupaten Pesawaran
9. Kabupaten Pesisir Barat
10. Kabupaten Pringsewu
11. Kabupaten Tanggamus
12. Kabupaten Tulang Bawang
13. Kabupaten Tulang Bawang Barat
14. Kabupaten Way Kanan
15. Kota Bandar Lampung
16. Kota Metro
Demikian informasi daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024 dikutip redaksi Pojoksatu.id dari laman resmi Kemenkeu dengan link https://djpk.kemenkeu.go.id/.***




