POJOKSATU.id - Berikut ini daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I atau tunjangan profesi guru sudah ada di kas umum daerah.

Daftar daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung ini sudah mendapat transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara.

Hal ini diketahui dari rilis resmi laman Kementerian Keuangan pada link https://djpk.kemenkeu.go.id/, per 13 Mei 2024.

Sebagaimana instruksi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani.

Baca Juga: Aceh, Sumbar, Riau, Jambi: Daftar Daerah Sudah Terima Transfer Dana TPG Triwulan I per 12 Mei 2024, Kalau Belum Cair Tanyakan Pemda

Bahwa Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG.

Tenggat waktu yang diberikan kepada pemda adalah 14 hari kerja setelah dana TPG masuk ke rekening kas umum daerah.

Terkait percepatan pencaitan TPG, Kemdikdbudristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan da pemerintah daerah.

Kemdikbudristek juga memastikan melakukan pengawasan pada proses pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I ke masing-masing rekening guru yang memenuhi syarat.

Baca Juga: UPDATE BERTAMBAH Daftar Daerah Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Mulai Senin 13 Mei 2024: Jateng, Jatim, Sumut dan Sultra

Berdasarkan pantauan redaksi Pojoksatu.id pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/, hampir seluruh daerah sudah menerima transfer dana TPG dari kas negara.

Akan tetapi memang belum seluruh dana TPG diterima, melainkan rata-rata sudah ditransfer sampai 30 persen.

Untuk diketahui, transfer dana tunjangan profesi guru ada pada poin Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dimana secara khusus tertera item Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah'.

Jika pada kolom 'Realisasi' sudah terdapat angka atau dipastikan proses transfer sudah dilakukan.

Dengan demikian dipastikan dana TPG tersebut bisa mulai disalurkan ke rekening guru mulai hari ini, Senin 13 Mei 2024.

Akan tetapi bisa saja pencairan tidak dilakukan hari ini.

Karena Anda harus menunggu paling lama 14 hari kerja, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Kemdikbudristek kepada seluruh pemerintah daerah.

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Siap-siap Daftar Daerah Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Senin 13 Mei 2024, Info GTK Sudah Valid

Karena itu, jika sampai 14 hari mendatang dana TPG belum juga Anda dapatkan, silahkan pertanyakan hal tersebut ke pemerintah daerah.

Berikut ini daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024:

 

Provinsi Sumatera Selatan

1. Provinsi Sumatera Selatan

2. Kabupaten Banyuasin

3. Kabupaten Empat Lawang

4. Kabupaten Lahat

5. Kabupaten Muara Enim

6. Kabupaten Musi Banyuasin

7. Kabupaten Musi Rawas

8. Kabupaten Musi Rawas Utara

9. Kabupaten Ogan Ilir

10. Kabupaten Ogan Komering Ilir

10. Kabupaten Ogan Komering Ulu

12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

13. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

14. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

15. Kota Lubuk Linggau

16. Kota Pagaralam

17. Kota Palembang

18. Kota Prabumulih

 

Provinsi Bengkulu

1. Provinsi Bengkulu

2. Kabupaten Bengkulu Selatan

3. Kabupaten Bengkulu Tengah

4. Kabupaten Bengkulu Utara

5. Kabupaten Kaur

6. Kabupaten Kepahiang

7. Kabupaten Lebong

8. Kabupaten Mukomuko

9. Kabupaten Rejang Lebong

10. Kabupaten Seluma

11. Kota Bengkulu

 

Provinsi Lampung

1. Provinsi Lampung

2. Kabupaten Lampung Barat

3. Kabupaten Lampung Selatan

4. Kabupaten Lampung Tengah

5. Kabupaten Lampung Timur

6. Kabupaten Lampung Utara

7. Kabupaten Mesuji

8. Kabupaten Pesawaran

9. Kabupaten Pesisir Barat

10. Kabupaten Pringsewu

11. Kabupaten Tanggamus

12. Kabupaten Tulang Bawang

13. Kabupaten Tulang Bawang Barat

14. Kabupaten Way Kanan

15. Kota Bandar Lampung

16. Kota Metro

Demikian informasi daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024 dikutip redaksi Pojoksatu.id dari laman resmi Kemenkeu dengan link https://djpk.kemenkeu.go.id/.***