POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengingatkan adanya konsekuensi tegas bagi siswa maupun sekolah yang terbukti melakukan kecurangan saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Peringatan ini disampaikan jelang pelaksanaan TKA yang akan dimulai pada April mendatang. Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pihak yang mencoba bermain curang.
"Kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nolkan nilainya," ujarnya.
Tagline “Jujur dan Gembira” Jadi Pegangan
Dalam pelaksanaannya, TKA mengusung tagline “jujur dan gembira”. Artinya, seluruh proses ujian harus berlangsung dengan integritas tinggi tanpa tekanan atau praktik kecurangan.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa kejujuran menjadi nilai utama yang dijunjung dalam sistem evaluasi pendidikan terbaru ini.
SOP dan Protap Sudah Disiapkan
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, pemerintah telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol tetap (protap) yang ketat.
Baca Juga: Nilai TKA Jadi Penentu di Jalur Prestasi! Simak Aturan Baru SPMB Jakarta 2026
Mulai dari mekanisme pengawasan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi sudah dirancang secara sistematis.
"Sudah ada SOP yang kita terbitkan. Jadi bagaimana pemeriksaan, sanksi dan berbagai hal menyangkut mekanisme untuk memastikan bahwa TKA berjalan dengan jujur dan gembira," jelasnya.
Kesiapan Teknis Sudah Dimatangkan
Selain aturan, kesiapan teknis juga dipastikan sudah matang. Pemerintah telah melakukan berbagai uji coba, baik terkait jaringan internet maupun ketersediaan perangkat komputer.
Baca Juga: BBM hingga LPG Berbasis Fosil Terancam, Ini Opsi Pengganti yang Disiapkan Indonesia
Bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai, solusi juga telah disiapkan.
Sekolah dapat meminjam fasilitas dari sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA, sehingga seluruh siswa tetap bisa mengikuti ujian tanpa hambatan.
"Sudah sangat siap, tinggal menunggu hari H saja," tambahnya.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2026
Pelaksanaan TKA tahun ini akan berlangsung dalam dua tahap sesuai jenjang pendidikan:
-
SMP/MTs/sederajat: 6–16 April 2026
-
SD/MI/sederajat: 20–30 April 2026
Baca Juga: BBM hingga LPG Berbasis Fosil Terancam, Ini Opsi Pengganti yang Disiapkan Indonesia
Ujian ini diperuntukkan bagi siswa kelas 9 SMP/MTs dan kelas 6 SD/MI sebagai bagian dari pengukuran kemampuan akademik secara nasional. ***




