POJOKSATU.id - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang mencantumkan gaji hanya Rp139 ribu per bulan.

Nominal tersebut sontak mengundang reaksi publik karena dinilai jauh dari kata layak.

Apalagi bagi pegawai yang menjalankan tugas di sektor pendidikan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bangkalan 'Kapan Gaji Kami Cair?', Ini Jawaban Resmi BPKAD Termasuk Besarannya

Setelah ditelusuri, kasus ini terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dokumen yang viral tersebut merupakan surat perjanjian kerja seorang guru PPPK paruh waktu yang resmi diterbitkan pemerintah daerah.

Namun pemerintah daerah akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, BKN Buka Peluang Naik Status Jadi Full Time Jika Penuhi Syarat Ini


Gaji Rp139 Ribu PPPK Paruh Waktu Benar Adanya

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, membenarkan keaslian surat perjanjian kerja yang viral tersebut.

Ia menyatakan bahwa nominal gaji Rp139 ribu per bulan memang tercantum dalam dokumen resmi, dan tidak dibuat-buat.

“Iya, surat itu benar adanya,” ujar Bupati Dompu Bambang Firdaus, dikutip dari Antara NTB, 19 Januari 2026.

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji di Kabupaten Bima

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial bukan hoaks.

Melainkan bagian dari kebijakan yang diambil pemerintah daerah.

Kenapa Gajinya Bisa Sangat Kecil?

Bupati Dompu menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu memang tidak seragam secara nasional.

Pemerintah pusat memberikan dua opsi kepada daerah dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu.

Pertama, menggunakan acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA KJRI Jeddah Posisi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2026, Gratis dan Ratusan Formasi

Untuk Kabupaten Dompu, pemerintah daerah memilih opsi kedua karena keterbatasan fiskal.

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” lanjut Bambang Firdaus.


Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Digaji Sama

Meski angka Rp139 ribu menjadi sorotan, Bupati Dompu menegaskan bahwa tidak semua PPPK paruh waktu menerima gaji dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Kuota LPDP 2026 Meledak! Dari 4000 Jadi 5750 Orang, Apa Artinya Untuk Kamu yang Ingin Beasiswa di Tahun 2026? Katanya Makin Ketat!

Besaran gaji sangat bergantung pada penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.

Di Dompu, ada PPPK paruh waktu yang menerima gaji di kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Tergantung riwayat penghasilan dan sumber anggaran unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Pelatihan Dasar CPNS Morowali 2026 Dimulai, Wabup Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Kondisi inilah yang membuat munculnya perbedaan gaji antar PPPK paruh waktu, meski status kepegawaiannya sama.


Fenomena Nasional, Bukan Hanya Dompu

Kasus Dompu menjadi sorotan nasional karena nominalnya ekstrem.

Namun secara kebijakan, skema PPPK paruh waktu memang memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan gaji dengan kemampuan anggaran.

Hal serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, meski dengan nominal yang berbeda-beda.

Pemerintah pusat menilai skema ini sebagai solusi sementara agar tenaga non-ASN tetap terserap tanpa melanggar batas belanja pegawai.


Reaksi Publik dan Harapan Pegawai

Di media sosial, banyak warganet menyayangkan besaran gaji tersebut. Tidak sedikit yang mempertanyakan kelayakan kebijakan.

Baca Juga: Cara Mengganti Nama Link Google Form agar Lebih Pendek dan Mudah Diingat

Terutama bagi guru yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab besar.

Sementara itu, PPPK paruh waktu berharap ada evaluasi kebijakan ke depan.

Baik melalui penyesuaian anggaran daerah maupun kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.


Pemerintah Daerah Janji Evaluasi

Pemkab Dompu menyatakan akan terus melakukan evaluasi seiring dengan kondisi keuangan daerah dan arah kebijakan nasional terkait PPPK.

Pemerintah juga menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu bukan bertujuan merugikan pegawai.

Melainkan sebagai jalan tengah di tengah keterbatasan anggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penataan ASN, khususnya PPPK paruh waktu, masih menyisakan pekerjaan rumah besar di tingkat nasional.***