POJOKSATU.id - Apakah RHK atau Rencana Hasil Kerja pada perencanaan kinerja guru 2024 di PMM atau Platform Merdeka Mengajar bisa direvisi?
Kalau bisa, bagaimana cara revisi RHK perencanaan kinerja guru 2024 di PMM atau Platform Merdeka Mengajar?
Bagi Anda yang mengalami hal seperti di atas, tenang saja.
Karena jawabannya adalah bahwa RHK di PMM yang sudah diajukan dan sedang menunggu persetujuan atasan masih bisa direvisi.
Baca Juga: JAMINAN LANCAR JAYA Paket Hemat RHK 40 Poin Tanpa Webinar, Siswa Bahagia, Family Time tak Tersita
Seperti diketahui, sesuai aturan, guru diminta menyusun RHK melalui PMM dengan minimal 32 poin.
Sementara di PMM tersedia 18 RHK yang masing-masing memiliki poin yang berbeda.
32 poin tersebut harus dikumpulkan per semester dan akan ada penilaian setiap akhir semester.
Pada tahap penilaian tersebut maka akan didapatkan hasilnya apakah mendapat predikat baik atau malah sebaliknya.
Nah, predikat tersebut tentu saja sangat berpengaruh pada perjalanan karir dan jabatan ASN itu sendiri.
Sebab jenjang karir dan jabatan ASN didasarkan pada hasil penilaian tersebut.
Karena itu, guru disarankan memilih RHK yang sesuai dengan minat, kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
Selain itu juga pertimbangan apakah RHK tersebut bisa dilaksanakan dalam 1 semester.
Jika tidak bisa terlaksana atau dipenuhi, maka tentu saja guru tidak akan mendapat poin.
Ujung-ujungnya kinerja guru akan mendapat penilaian kurang baik.
Paket Hemat RHK 40 Poin
Seperti disinggung di atas, salah satu tips terbaik adalah memilih RHK yang tidak terlalu 'membebani' guru.
Pilihlah RHK yang sekiranya cukup mudah dan tidak membuat repot untuk mengantongi bukti dukung untuk diunggah di PMM.
Dirangkum dari berbagai sumber, setidaknya ada 4 RHK yang cukup mudah untuk dilakoni guru.
Guru juga tidak perlu mengikuti webinar yang biasanya digelar malam hari saat waktu istirahat sekaligus mengurus keluarga.
Meski hanya 4 RHK, secara perhitungan, poin yang bisa dikumpulkan di akhir semester bisa mencapai 40 poin.
Dengan demikian tentu saja sudah lebih dari cukup dari target minimal 32 poin.
Berikut ini rekomendasi 4 RHK yang mudah dikerjakan dengan beban ringan dan bukti dukung yang mudah didapat:
1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan
Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya
Untuk kegiatan RHK ini Anda tidak pelu mengikuti webinar, pelatihan atau seminar yang cukup susah atau belum tentu ada di daerah Anda.
Guru cukup melakukan 1 kali kegiatan melalui KKG atau Kelompok Kerja Guru di tingkat kecamatan.
Dengan 1 kali kegiatan maka akan mendapat 4 poin.
2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar
Dalam kegiatan ini, Anda bisa melakukan diskusi dengan kelompok belajar terdekat dan saling memberikan masukan satu sama lainnya.
Kegiatan bisa dilaksanakan juga dengan kelompok belajar (kombel) di sekolah atau juga di KKG dan MGMP (musyawarah guru mata pelajaran).
Untuk 1 kali kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 4 poin.
Cukup menggelar 3 kali kegiatan saja maka Anda sudah bisa mendapatkan 12 poin.
3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat
Kegiatan ini juga cukup mudah untuk dilakukan semua guru.
Caranya, guru bisa bergantian mengajar rekan guru lainnya, baik satu sekolah atau dari sekolah lain.
Dengan memberikan masukan, saran, kelebihan, atau kekurangan dalam pembelajaran.
Untuk 1 kegiatan setara 8 poin dengan bukti dukung laporan saja.
Anda bisa melakukan kegiatan ini 2 kali dalam 1 semester, maka sudah mendapat 16 poin.
4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi guru, kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah
Untuk kegiatan ini Anda harus mengikuti pelatihan mendiri dan Aksi Nyata.
Sementara bukti dukung adalah sertifikat topik dengan 1 kali kegiatan setara 8 poin.
Maka Anda tinggal menjumlahkan seluruh poin yang bisa didapat dari 4 RHK tersebut di atas.
Yakni 4 poin + 12 poin + 16 poin + 8 poin dijumlahkan menjadi total 40 poin.
Cara Revisi RHK di PMM
Mungkin Anda sudah melakukan penyusun RHK atau Rencana Hasil Kerja di PMM atau Platform Merdeka Mengajar.
Akan tetapi setelah diajukan di PMM dan disetujui atasan atau kepala sekolah, ternyata Anda ingin mengubah atau merevisi.
Nah, berikut ini kami paparkan cara revisi RHK di PMM yang cukup singkat dan hanya membutuhkan waktu 2 menit saja.
Dengan catatan, bahwa RHK di PMM tersebut masih dalam status menunggu persetujuan atasan.
Perlu diingat bahwa revisi RHK di PMM tidak bisa Anda lakukan sendiri, melainkan harus bersama dengan kepala sekolah.
Berikut ini caranya:
1. Komunikasikan lebih dulu dengan kepala sekolah
2. Kepala sekolah membuka aplikasi PMM lalu klik 'Pengelolaan Kinerja'
3. Selanjutnya klik 'Tetap di sini'
4. Klik 'Periksa'
5. Cari guru yang hendak melakukan revisi RHK lalu klik 'Cek'
6. Pilih salah satu RHK yang hendak dihapus lalu klik 'Hapus' pada bagian kanan
7. Lanjut klik 'Ya, Hapus'
8. Selanjutnya silahkan pilih RHK lain sebagai pengganti atau agar poin tetap minmal 32 poin
9. Klik 'Ke Hasil Kerja Tambahan' yang ada di bagian kanan bawah
10. Klik 'Ke Perilaku Kerja'
11. Klik 'Ke Persetujuan'
12. Akhiri proses revisi dengan klik 'Setujui'
Pada tahap ini akan ada kalimat notifikasi berbunyi:
Setujui Perencanaan Kerja (nama guru)?
Setelah disetujui, Perencanaan Kinerja tidak bisa disesuaikan lagi. Guru akan lanjut melaksanakan
Lalu tinggal klik tombol 'Setujui' yang berwarna biru.
Demikian tutorial singkat cara revisi RHK pada Perencanaan Kinerja Guru 2024 di PMM yang membutuhkan waktu kurang lebih cuma 2 menit saja. Semoga bermanfaat.***




