POJOKSATU.id - Sempat tertunda, gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 di Kabupaten Bogor akhirnya tunai.

Sesuai aturan, para guru PPPK akhirnya menerima gaji dan tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri, anak, beras, dan jabatan struktural selain tunjangan fungsional.

Ribuan guru PPPK di Kabupaten Bogor bersyukur setelah mengetahui angka dalam rekeningnya di Bank Tegar Beriman (BTN) hari ini, Kamis (18/1/2024) sudah bertambah.

Sebelumnya, kabar keterlambatan gaji dan tunjangan guru PPPK di Kabupaten Bogor didengar oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi yang merasa prihatin terhadap kondisi itu.

Kepedulian mantan Kepala Sekolah Ponpes Rafah Mekarsari, Kec. Ranca Bungur, Kabupaten Bogor pada 1999 - 2004 itu, spontan terbangun.

Baca Juga: UPDATE! 4.818 Sudah Daftar Seleksi Guru ASN PPPK 2023 di Kabupaten Bogor, Dadeng Wahyudi Minta Semua Kerjasama

Ia merasa nuraninya tergugah sebagai wakil rakyat dan segera turun tangan mendatangi instansi terkait.

Entah bagaimana, caleg Dapil Jabar V DPR RI dari Kabupaten Bogor ini tak banyak menjelaskan saat ditanya. "Sudah menjadi kewajiban wakil rakyat," ujarya singkat.

Lelaki kelahiran 14 September 1969 ini seolah menjawab salah satu misi yang tengah dibangunnya, yaitu memperjuangkan masyarakat Kabupaten Bogor agar menjadi bahagia dan sejahtera yang didorongnya di bidang pendidikan, kesehatan maupun pangan.

Tokoh yang didorong banyak pihak untuk menjadi Bupati Kabupaten Bogor ini, juga memiliki misi untuk menginisiasi program pengangkatan para tenaga honorer, baik itu ASN tenaga pendidikan maupun kesehatan, termasuk juga kepeduliannya pada buruh di pelosok daerah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Baca Juga: Harlah FPPPK Kabupaten Bogor, Dirjen Nunuk Hadir Live, Minta Wujudkan 3 Visi Penting Kemendikbud Ini, Dadeng Minta Disdik Akomodir Keberadaan Forum

Dadeng Wahyudi memang juga dikenal sebagai tokoh yang dekat dan peduli pada dunia pendidikan.

Tak heran jika para guru kerap menjadikannya sebagai tempat curhat, terutama guru-guru PPPK dan honorer di lingkungan Kabupaten Bogor.

Karenanya, usai mendapat curhatan ia bergerak tanpa disadari dan diketahui oleh para guru.

Diam-diam, langkah kecil Dadeng Wahyudi yang berkomunikasi dengan berbagai pihak itu akhirnya membuahkan hasil, tanpa diketahui oleh para guru yang sebenarnya sudah 18 hari harap-harap cemas menunggu gaji dan tunjangan yang terlambat.

Namun hari ini, terbukti para guru tersenyum menerima gaji dan tunjangan yang memang sudah merupakan hak masing-masing.

Baca Juga: Pilih yang Pasti-pasti, Poin Lebih Dari Cukup, Bikin Saja Ini Daripada ... Guru Berburu Sertifikat, Murid Belajar Terhambat

Dari informasi yang didapatkan, banyak sebab terjadinya keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan di Kabupaten Bogor, salah satunya karena perubahan sistem yang baru.

Beberapa info juga menyebut keterlambatan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru juga disebabkan oleh peralihan pembayaran gajinya di APBD Perubahan 2023.

Mengenai tunjangan fungsional yang belum diterima, perlu dipahami tunjangan fungsional bagi setiap profesi PPPK berbeda setiap bulan sesuai jabatan.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, pemberian tunjangan jabatan fungsional dilakukan dalam bulan berikutnya setelah proses pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan pelaksanaan tugas yang dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Meskipun PPPK juga mungkin mendapatkan tunjangan fungsional, nominal yang diterima oleh PPPK bisa berbeda dengan PNS.

Besaran tunjangan fungsional dapat bervariasi berdasarkan faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, jabatan, pengalaman kerja, dan kriteria lainnya.***