POJOKSATU.id - Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen adalah hak resmi yang diberikan pemerintah kepada bapak ibu guru yang memenuhi kriteria.

Perlu dicatat bahwa penerima tambahan TPG 100 persen adalah guru ASN sertifikasi dengan dua kategori khusus, yaitu:

a. Guru ASN Sertifikasi gaji sumber APBN tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam THR dan gaji ke 13; serta

b. Guru ASN Sertifikasi gaji sumber APBD tidak menerima tambahan penghasilan dalam THR dan gaji ke 13

Baca Juga: IPN Perjuangkan PPPK Alih Status Jadi PNS di DPR, Berikut Poin-poin Penting Aturannya

Pembayaran tambahan TPG 100 persen ini sudah memiliki payung hukum resmi yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Dua regulasi tersebut mengatur juknis pembayaran dan juga kriteria penerima tambahan TPG 100 persen.

Di tahun 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah memberikan informasi resmi terkait dengan pencairan Tambahan TPG 100 persen ini.

Siaran pers Kemenkeu yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 lalu menjelaskan terkait dengan anggaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan penghasilan bagi guru.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bagi Tiga Waktu Masuk Sekolah untuk Kurangi Kemacetan

Dijelaskan bahwa guru ASN berhak untuk menerima THR dan gaji ke 13 dengan komponen gaji pokok serta paling banyak tunjangan kinerja daerah dan atau tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kiner atau tambahan penghasilan maka diberikan tambahan TPG 100 persen yang dibayarkan per bulan.

Ternyata banyak bapak ibu guru yang tidak memahami pernyataan di atas.

Baca Juga: Terobosan IPB University, AI Nilai Kuantitatif Keindahan Terumbu Karang dengan Akurasi 95 Persen

Bapak ibu guru beranggapan bahwa lamanya pencairan tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 ini dipengaruhi oleh kemampuan daerah dalam melakukan pembayaran.

Ternyata tambahan TPG 100 persen pembayarannya tidak menggunakan APBD.

Sumber anggaran tambahan TPG 100 persen resmi dari APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tambahan TPG 100 persen anggarannya dari APBN melalui TKD.

Baca Juga: PENCAIRAN BSU Batch 4 Dimulai! CEK Bank yang Sudah Mulai Melakukan Penyaluran ke Rekening Penerima!

Jadi dipastikan bahwa lamanya pencairan tambahan TPG 100 persen di tahun 2025 ini bukan karena factor kemampuan fiskal daerah.

Tambahan TPG 100 persen pencairannya dilakukan secara bertahap.

Dan memang dalam regulasi tidak ada jadwal khusus untuk pencairan tambahan TPG 100 persen ini.

***