POJOKSATU.ID - Pemerintah mulai memetakan wilayah penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026.

Dalam skema awal, penyaluran bantuan sosial ini dibagi berdasarkan wilayah guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan lebih terkontrol.

Untuk tahap pertama tahun 2026, pemerintah menetapkan Wilayah 1 sebagai fokus awal penyaluran PKH dan BPNT.

Wilayah ini mencakup sejumlah provinsi dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang cukup besar serta tingkat kebutuhan bantuan sosial yang masih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Fakta Mengejutkan BLT Kesra Bukan Bansos Reguler, Terancam Tak Cair Lagi 2026

Daftar Provinsi Wilayah 1 Penyaluran PKH dan BPNT 2026

Berdasarkan pemetaan awal, Wilayah 1 penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 meliputi provinsi berikut:

Aceh

Sumatera Barat

Sumatera Utara

Sumatera Selatan

Riau

Kepulauan Riau

Bangka Belitung

Jambi

Bengkulu

Lampung

Jawa Barat

Provinsi-provinsi tersebut akan menjadi prioritas dalam penyaluran tahap awal sebelum dilanjutkan ke wilayah berikutnya di Indonesia.

Alasan Wilayah 1 Jadi Prioritas

Penetapan Wilayah 1 tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Pemerintah menggunakan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta pembaruan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar utama.

Selain itu, faktor jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kerentanan ekonomi, serta luas wilayah menjadi pertimbangan penting.

Baca Juga: Digitalisasi Kesehatan Dinilai Timpang, DPRD Cirebon Soroti Risiko Kebocoran Data

Jawa Barat, misalnya, menjadi salah satu provinsi prioritas karena memiliki jumlah KPM terbanyak secara nasional.

Sementara provinsi di Sumatera diprioritaskan karena masih menghadapi tantangan pemerataan ekonomi dan akses bantuan sosial di sejumlah daerah.

Skema Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1

PKH tahun 2026 tetap menyasar kategori penerima seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Sementara BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan pangan melalui mekanisme non-tunai yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Baca Juga: Status Tak Biasa Korban Longsor Cisarua Bandung Barat, Datangnya Takdir Tak Bisa Dibendung

Penyaluran tahap 1 biasanya dilakukan pada awal tahun anggaran, dengan jadwal yang menyesuaikan kesiapan data dan sistem pembayaran.

Bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau mitra resmi pemerintah.

Pemerintah mengimbau masyarakat di Wilayah 1 untuk secara rutin mengecek status kepesertaan PKH dan BPNT melalui kanal resmi.

KPM juga diminta memastikan data kependudukan tetap aktif dan sesuai, agar tidak terkendala saat pencairan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi terkait jadwal pencairan atau besaran bantuan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi valid hanya diumumkan melalui lembaga dan kanal resmi.

Baca Juga: Menkeu Tegaskan Rapel Pensiun 2025 Segera Dibayarkan! Ini Jadwal dan Skema Prioritas untuk Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Dengan pembagian wilayah ini, diharapkan penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.***