POJOKSATU.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu makin ramai dibicarakan.

Terutama di kalangan lulusan SMA yang ingin mendapat kepastian status kerja sebagai aparatur negara.

Meski jam kerjanya lebih singkat dibanding ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN kontrak dan memiliki hak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan skema penataan tenaga non-ASN agar memperoleh kepastian kerja dan penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: Terungkap! Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ini Ketentuan Besaran yang Diterima

Jam kerja PPPK paruh waktu umumnya berkisar 4–6 jam per hari, menyesuaikan kebutuhan instansi serta pengaturan tugas di masing-masing unit kerja.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Ditentukan oleh Ijazah

Satu hal yang sering disalahpahami, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak otomatis ditentukan oleh tingkat pendidikan, termasuk untuk lulusan SMA.

Artinya, ijazah SMA bukan faktor tunggal yang membuat gaji lebih kecil atau lebih besar.

Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu lebih mengacu pada dua patokan utama, yaitu:

Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS dan PPPK 2026 Belum Naik, Cek Rician Lengkap Semua Golongan di Sini

1. Gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN/honorer, atau

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah penempatan instansi.

Dengan skema tersebut, lulusan SMA yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap berpeluang memperoleh gaji layak, minimal mengikuti standar upah setempat.

Jika penghasilan terakhirnya sebagai honorer lebih tinggi daripada UMP/UMK.

Maka secara prinsip gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan agar tidak turun dari penghasilan sebelumnya.

 

Cek Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Daerah

Karena mengacu UMP/UMK, besaran gaji PPPK Paruh Waktu memang bisa berbeda antarwilayah.

Berikut contoh estimasi gaji minimal di sejumlah daerah yang sering menjadi rujukan pembaca:

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati Pesisir Barat kepada 1.003 PPPK Paruh Waktu

- DKI Jakarta: sekitar Rp5.396.760 per bulan

- Jawa Barat: sekitar Rp2.191.232 per bulan

- Jawa Tengah: sekitar Rp2.169.348 per bulan

- Jawa Timur: sekitar Rp2.305.984 per bulan

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Sragen Resmi Teken Kontrak Kerja, Ini Pesan BKPSDM

- Papua: sekitar Rp4.285.850 per bulan

- Sumatera Utara: sekitar Rp2.992.559 per bulan

Perlu digarisbawahi, angka di atas adalah estimasi gaji minimal yang mengikuti standar upah setempat.

Realisasi di lapangan bisa berbeda karena dipengaruhi kebijakan instansi, komponen penghasilan, serta riwayat penghasilan terakhir sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jam Kerja Lebih Singkat, Status ASN Tetap Melekat

Walau skemanya paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN kontrak dan umumnya memiliki Nomor Induk PPPK.

Jam kerja yang lebih singkat membuat penghitungan kerja menjadi lebih proporsional.

Tetapi dalam banyak kasus tetap diarahkan agar memenuhi batas penghasilan yang layak.

Bagi banyak lulusan SMA yang sebelumnya bekerja sebagai honorer, perubahan status ini juga berarti adanya kepastian administrasi.

Baca Juga: Rumah DJ Donny Dihantam Molotov Setelah Teror Bangkai Ayam, Netizen Makin Ikut Resah

Lalu, pola kerja yang lebih tertib, serta jalur pembinaan kinerja yang lebih jelas.

 

Hak Finansial Lain, THR dan Gaji ke-13

Selain gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu juga kerap dibahas karena terkait hak finansial lainnya.

Dalam sejumlah ketentuan ASN, PPPK termasuk PPPK Paruh Waktu dapat memiliki hak seperti THR dan gaji ke-13, dengan skema yang mengikuti aturan instansi dan regulasi yang berlaku.

Di beberapa lembaga, PPPK Paruh Waktu juga dapat memperoleh tunjangan tertentu misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan internal instansi.

Baca Juga: Rumor Dekat dengan Diva Azzura Muncul, Daehoon Tulis Surat untuk Fansnya, Ungkap Alami Panick Attack dan Berusaha Bangkit dari Masa Lalu

PPPK Paruh Waktu menjadi opsi menarik bagi lulusan SMA yang ingin status kerja lebih pasti dan penghasilan yang lebih layak.

Besaran gaji tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan mengacu pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir sebelum menjadi ASN, sehingga nominalnya bisa berbeda di tiap daerah.

Dengan status ASN kontrak dan peluang menerima hak finansial lain, PPPK Paruh Waktu dinilai semakin diminati.***