POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025.
Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 3908/1/HM.01.03/9/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Robben Rico, di Jakarta pada Jumat, 19 September 2025.
Pengumuman ini berdasarkan hasil seleksi kompetensi tambahan telah dilaksanakan secara daring pada 13–14 September 2025, yang mencakup psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara.
Baca Juga: Demi Dukung Timnas Indonesia, BRI Super League Tunda 9 Laga Pekan Kedelapan
Seleksi ini digelar untuk memenuhi kebutuhan guru di 7 titik lokasi Sekolah Rakyat Tahap III di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, seluruh peserta dinyatakan lulus sesuai jabatan yang dilamar.
Daftar nama peserta yang lolos tercantum dalam lampiran pengumuman yang dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id dan kemensos.go.id atau tautan pengumuman ini.
Kewajiban Peserta yang Lulus
Bagi calon guru yang dinyatakan lulus, diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik. Proses pengisian DRH dibuka hingga 30 September 2025 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Selain Terima Kenaikan Gaji, ASN Juga Terima Penghargaan Berbasis Kinerja
Adapun berkas yang harus disiapkan antara lain:
-Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan pada bagian nama, tempat, dan tanggal lahir, ditandatangani, serta dibubuhi materai Rp10.000;
-Surat pernyataan 5 poin sesuai format pengumuman;
-SKCK yang masih berlaku dari kepolisian minimal tingkat resort;
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah;
-Surat keterangan bebas narkoba dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau lembaga resmi terkait.
-Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak menyerahkan berkas sesuai waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Jika mundur, peserta wajib membuat surat pernyataan resmi bermaterai sesuai format yang ditetapkan.
Ketua Panitia Seleksi, Robben Rico, dalam surat pengumuman resminya menjelaskan seluruh tahapan seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat serta menegaskan proses pengangkatan PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III tidak dipungut biaya apapun.
"Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap III di lingkungan Kemensos RI Tahun Anggaran 2025," jelasnya.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Pihaknya menegaskan apalagi ketentuan itu dilanggar dan terbukti curang, maka kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III yang bersangkutan akan digugurkan serta diproses hukum. ***



