POJOKSATU.id, KEJAKSAAN Republik Indonesia (RI) melalului Kejaksaan Agung resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

Pengumuman PPPK Kejaksaan RI tersebut tertuang dalam Nomor: PENG-9/C/Cp.2/09/2025 yang disampaikan pada Minggu, 14 September 2025.

Seleksi kompetensi ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dan merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8393/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 13 September 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025.

Dalam pengumuman tersebut, Kejaksaan RI menegaskan bahwa peserta dengan kode “R/L” pada kolom keterangan dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia Lengkap Besaran Tunjangan, Cek Daerah Anda, Ternyata Lebih Besar dari PNS

Arti Kode Peserta

Kejaksaan Agung juga menjelaskan arti kode dalam lampiran pengumuman, di antaranya:

-R/L: Berhak ikut SKTT.

-R: Peserta sesuai pedoman seleksi.

-TH: Tidak hadir saat ujian sehingga gugur.

-TMS: Tidak memenuhi syarat.

-APS: Mengundurkan diri.

-DIS: Didiskualifikasi.

Baca Juga: PURT DPD RI dan Gubernur Apolo Konsolidasi: Jaga Dana Otsus, Dorong Pembangunan Papua Selatan

Jadwal dan Tahapan SKTT

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dijadwalkan pada 22 September – 1 Oktober 2025. Tes ini meliputi:

-Psikotes
-Tes kesehatan kejiwaan
-Tes kesehatan fisik

Lokasi ujian SKTT akan berlangsung sesuai pilihan lokasi penempatan yang dipilih peserta saat mendaftar di portal SSCASN BKN.

Informasi detail jadwal dan alamat ujian akan diumumkan melalui laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/atau akun masing-masing peserta di https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.

Baca Juga: Cara Jitu Menghindari Teman Sekantor Tukang Gosip Tanpa Drama

Bagi yang tidak hadir atau tidak menyelesaikan salah satu tahapan, otomatis dinyatakan gugur.

Kejaksaan menegaskan peserta yang terbukti memberikan dokumen atau keterangan palsu akan didiskualifikasi, kelulusan dibatalkan, bahkan bisa diproses hukum.

Kemudian, peserta yang mundur setelah dinyatakan lulus dapat digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.

Dan, semua dokumen pendaftaran menjadi arsip negara dan tidak bisa diminta kembali.

"Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," jelas Kejagung.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan Bukti Baru Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara ke KPK

Kejaksaan juga mengingatkan agar peserta tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Kelulusan peserta adalah hasil kerja keras dan prestasi masing-masing. Jika ada yang menjanjikan kelulusan, maka itu adalah tindakan penipuan,” tegas dalam pengumuman itu.

Segala perkembangan informasi seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 hanya diumumkan melalui:

-Website: https://biropeg.kejaksaan.go.id/
-Instagram: @biropegkejaksaan
-Call Center: +62 811-1919-414 (Senin–Jumat, pukul 08.30–16.00 WIB)
-Email pengaduan: aduan.casn@kejaksaan.go.id

Baca Juga: 5 Tips Merawat Perangkat Rumah Tangga agar Awet, Aman, dan Tetap Higienis

Kejaksaan menegaskan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Untuk melihat daftar peserta lolos, klik tautan ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2025 Kejaksaan RI. ***