POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi bagian penting dari formasi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Seiring meningkatnya jumlah PPPK, perhatian terhadap hak-hak mereka, termasuk gaji juga semakin besar.

Banyak yang bertanya: Berapa gaji PPPK? Apakah lebih rendah dari PNS? Apakah naik setiap tahun?

Perlu diketahui bahwa Gaji PPPK diatur dalam beberapa regulasi, dan yang terbaru adalah:

Baca Juga: BOCORAN Pelaksanaan CPNS 2025 dari Pemerintah Pusat, Cek Info Lengkapnya di Sini!

- PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

- PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8% dari tahun 2021 hingga 2025.

Daftar gaji PPPK Tahun 2021

Golongan I:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.794.900
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 2.206.500

Golongan II:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.960.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 2.843.900

Golongan III:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.043.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 2.964.200

Baca Juga: Oknum Pegawai Kecamatan Di Purwakarta Diduga Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun, Ketahuan Saat Rekannya Sakit Kartu Tidak Bisa Digunakan

Golongan IV:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.129.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.089.600

Golongan V:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.325.600
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.879.700

Golongan VI:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.539.700
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.043.800

Golongan VII:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.647.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.214.900

Baca Juga: Mantap! Anak Cristiano Ronaldo Dipanggil Timnas Portugal

Golongan XV:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.803.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 6.246.900

Golongan XVI:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.964.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 6.511.100

Golongan XVII:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp 4.132.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 6.786.500

Namun setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen kini gaji PPPK menjadi:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSG vs Arsenal: Bisa Kejar Ketertinggalan, The Gunners?

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Baca Juga: Apa Saja yang Diawasi dalam Penggunaan Bahasa Indonesia? Ini Penjelasan Badan Bahasa

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Jika melihat data di atas apakah gaji PPPK lebih besar dari PNS atau justru lebih kecil?

Untuk beberapa golongan dan masa kerja, gaji PPPK justru lebih tinggi dari PNS.

Baca Juga: Rutan Kelas I Bandung Gelar Pelatihan Pastry dan Barber bagi Warga Binaan

Ini karena skema penggajian PPPK lebih langsung berdasarkan tanggung jawab dan jabatan.

Namun, PNS tetap memiliki kelebihan dalam tunjangan pensiun dan jenjang karier struktural.

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang besarannya ditentukan sesuai instansi, antara lain:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan/beras

- Tunjangan jabatan fungsional/struktural

- Tunjangan lainnya sesuai peraturan daerah/instansi

***