POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi bagian penting dari formasi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Seiring meningkatnya jumlah PPPK, perhatian terhadap hak-hak mereka, termasuk gaji juga semakin besar.
Banyak yang bertanya: Berapa gaji PPPK? Apakah lebih rendah dari PNS? Apakah naik setiap tahun?
Perlu diketahui bahwa Gaji PPPK diatur dalam beberapa regulasi, dan yang terbaru adalah:
Baca Juga: BOCORAN Pelaksanaan CPNS 2025 dari Pemerintah Pusat, Cek Info Lengkapnya di Sini!
- PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8% dari tahun 2021 hingga 2025.
Daftar gaji PPPK Tahun 2021
Golongan I:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.794.900
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 2.206.500
Golongan II:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.960.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 2.843.900
Golongan III:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.043.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 2.964.200
Golongan IV:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.129.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.089.600
Golongan V:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.325.600
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.879.700
Golongan VI:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.539.700
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.043.800
Golongan VII:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 2.647.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.214.900
Baca Juga: Mantap! Anak Cristiano Ronaldo Dipanggil Timnas Portugal
Golongan XV:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.803.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 6.246.900
Golongan XVI:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.964.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 6.511.100
Golongan XVII:
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 4.132.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 6.786.500
Namun setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen kini gaji PPPK menjadi:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSG vs Arsenal: Bisa Kejar Ketertinggalan, The Gunners?
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Baca Juga: Apa Saja yang Diawasi dalam Penggunaan Bahasa Indonesia? Ini Penjelasan Badan Bahasa
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Jika melihat data di atas apakah gaji PPPK lebih besar dari PNS atau justru lebih kecil?
Untuk beberapa golongan dan masa kerja, gaji PPPK justru lebih tinggi dari PNS.
Baca Juga: Rutan Kelas I Bandung Gelar Pelatihan Pastry dan Barber bagi Warga Binaan
Ini karena skema penggajian PPPK lebih langsung berdasarkan tanggung jawab dan jabatan.
Namun, PNS tetap memiliki kelebihan dalam tunjangan pensiun dan jenjang karier struktural.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang besarannya ditentukan sesuai instansi, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan fungsional/struktural
- Tunjangan lainnya sesuai peraturan daerah/instansi
***



