POJOKSATU.ID — skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 akhirnya terjawab.

Melalui regulasi terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Resmi mengesahkan bahwa perhitungan gaji pegawai paruh waktu kini tidak lagi didasarkan pada jenjang pendidikan formal (seperti D3 atau S1).

Melainkan mengacu pada dua patokan utama, upah terakhir saat berstatus honorer atau standar upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) di wilayah penempatan.

Baca Juga: Kesempatan Naik Status! PPPK Bisa Jadi PNS, Tapi Tidak Otomatis, Bagaimana Bisa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kebijakan ini diprediksi akan menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan PPPK dengan kualifikasi pendidikan tinggi yang kini gajinya disesuaikan dengan kondisi pasar atau riwayat honorer mereka.

 

Regulasi Resmi dan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Menurut diktum ke-19 s.d. ke-21.

PPPK Paruh Waktu berhak mendapat upah paling sedikit sebesar gaji yang diterima saat masih non-ASN (honorer).

Atau setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penugasan.

Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dan Batas Penukarannya, Selambatnya 2035

Artinya: meskipun seseorang lulusan D3 atau S1, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak otomatis lebih tinggi.

Melainkan tergantung upah minimum daerah atau riwayat pekerjaan sebelumnya sebagai honorer.

Contoh Besaran UMP 2025, Acuan Gaji Minimal

Menurut data resmi UMP 2025:

- UMP Provinsi DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.761

- UMP Provinsi Jawa Barat 2025: Rp 2.191.232

- UMP Provinsi Jawa Timur 2025: sekitar Rp 2.305.985

- UMP di provinsi lain seperti Papua, juga disebut sebagai acuan, misalnya Rp 4.285.850 di beberapa wilayah.

Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dan Batas Penukarannya, Selambatnya 2035

Jika PPPK Paruh Waktu nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (golongan sesuai jenjang pendidikan).

Misalnya D3 adalah Golongan VII, S1 adalah Golongan IX,  maka gaji pokok bisa mengikuti peraturan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:

1. Golongan VII (D3): sekitar Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100 per bulan

2. Golongan IX (S1/D4): sekitar Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 per bulan

Baca Juga: RESMI! PPPK Berprestasi Punya Jalur Emas Jadi PNS, Hak dan Tunjangan Setara Menanti Pegawai Kinerja Terbaik

Berdasarkan itu, gaji PPPK Paruh Waktu di 2025 di banyak daerah masuk rentang sekitar Rp 2,1 juta – Rp 5,3 juta per bulan.

 

Catatan Penting, Pendidikan Tidak Menjamin Gaji Lebih Tinggi

Karena skema gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada upah minimum daerah atau gaji honorer sebelumnya.

Maka lulusan D3 maupun S1 bisa menerima gaji sama, tergantung lokasi penempatan dan kebijakan daerah.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menggunakan golongan berdasarkan jenjang pendidikan.

Peluang Naik ke PPPK Penuh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, terdapat peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika, instansi memiliki anggaran, formasi tersedia, dan kinerja memenuhi syarat.

Setelah menjadi penuh waktu, gaji pokok mengikuti ketentuan golongan sesuai jenjang pendidikan sehingga baru di situ pendidikan (D3, S1) bisa memengaruhi besaran gaji pokok.

Skema gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sudah jelas diatur secara resmi, besaran minimal disamakan dengan gaji honorer terakhir atau UMP/UMK daerah.

Baca Juga: Viral Keluhan Warga, Bantuan Makanan Dipersulit, Diminta KK KTP Saat Kondisi Darurat, Banyak yang Basi dan Tak Merata

Pendidikan seperti D3 atau S1 tidak secara otomatis memengaruhi besaran gaji jika statusnya paruh waktu.

Oleh karena itu, calon PPPK Paruh Waktu harus memperhatikan lokasi penempatan (UMP/UMK daerah) dan riwayat penghasilan honorer sebagai dasar ekspektasi gaji.

Skema ini juga memberi peluang naik ke PPPK penuh waktu, di mana sistem golongan berdasarkan jenjang pendidikan berlaku.***