POJOKSATU.id - Seleksi CPNS dan juga PPPK boleh diikuti oleh siapa saja, termasuk honorer.
Namun perlu diperhatikan bahwa tenaga honorer tetap harus mengikuti proses seleksi dari tahap awal yaitu seleksi administrasi hingga tahap akhir nanti.
Bagi honorer yang sudah lolos seleksi CPNS dan PPPK akan diberitahu tentang penempatannya nanti.
Belum tentu honorer yang awalnya bekerja di instansi B setelah lolos CPNS maupun PPPK akan ditempatkan di tempat yang sama juga.
Baca Juga: Memar Itu Berbahaya Atau Tidak? Ini Penjelasan PAFI Buru
Penempatan honorer yang lolos di CPNS dan juga PPPK sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang di atas disahkan dan ditetapkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan resmi diberlakukan sejak 31 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan dengan jelas bahwa honorer yang lolos CPNS atau pun PPPK wajib bersedia ditempatkan di mana saja, bahkan di luar negeri.
Tenaga honorer harus tahu bahwa setelah lolos CPNS dan juga PPPK ada kewajiban yang tidak bisa dihindari.
Yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan juga luar negeri.
Baca Juga: Survei Terbaru Peta Pemilih Anies Baswedan, Selisih Sedikit Saja Antara Pramono dan Ridwan Kamil
Pada pasal 24 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan tentang lima kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ASN.
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah
b. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan
c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. Menjaga netralitas
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Jadi bisa disimpulkan bahwa penempatan instansi kerja menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh ASN.
Bagi honorer yang mengikuti tes CPNS maupun PPPK wajib pula untuk mengetahui jadwal lengkapnya.
Berikut Pojoksatu.id sajikan jadwal lengkap seleksi CPNS dan juga PPPK 2024.
Baca Juga: Link Streaming Liga Champions Real Madrid vs AC Milan 6 November, Duel The Real DNA Eropa
Jadwal Seleksi CPNS
1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus sampai dengan 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 sampai dengan 17 September 2024
Baca Juga: Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online Untuk Diblokir Kominfo
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 oleh Peserta: 18 sampai dengan 28 September 2024
6. Masa Sanggah: 18 sampai dengan 20 September 2024
7. awab Sanggah: 18 sampai dengan 22 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 sampai dengan 27 September 2024
9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024
Baca Juga: Tampi Nyentrik di Bandara dengan Tesla Cybertruck, Gaya Busana G-Dragon Ini Juga Disorot
10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 sampai dengan 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 sampai dengan 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai dengan 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 sampai dengan 19 November 2024
Baca Juga: Heboh Kabar Dirinya Meninggalnya, Begini Respon Santai Kiesha Alvaro
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 sampai dengan 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta: 23 sampai dengan 25 November 2024
18. Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 sampai dengan 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
Baca Juga: Bikin Warganet Heboh, Syifa Hadju Ungkap El Rumi Sebagai Pemegang Saham Fred Perry
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 sampai dengan 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 sampai dengan 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 sampai dengan 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah: 13 sampai dengan 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah: 13 sampai dengan 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 sampai dengan 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 sampai dengan 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025
Baca Juga: Visi dan Misi Pafi Bengkayang: Membangun Masa Depan Bersama
Jadwal Seleksi PPPK 2024
1. Pengumuman seleksi: 1 sampai dengan30 November 2024
2. Pendaftaran seleksi: 17 November sampai dengan 31 Desember 2024
3. Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 sampai dengan 3 Februari 2025
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 sampai dengan 18 Februari 2025
Baca Juga: Kondisi Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Banyak Rumah Rusak, Hingga Akses Jalan Tertutup
5. Masa sanggah: 19 sampai dengan 21 Februari 2025
6. Jawab sanggah: 20 sampai dengan. 27 Februari 2025
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 22 sampai dengan. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final: 1 sampai dengan 7 Maret 2025
9. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 sampai dengan 23 Maret 2025
Baca Juga: PAFI Kutai Barat Beri Peringatan Bahaya HIV
10. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret sampai dengan 8 April 2025
11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 sampai dengan 16 April 2025
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April sampai dengan 16 Mei 2025
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April sampai dengan 21 Mei 2025
14. Pengumuman hasil kelulusan: 22 sampai dengan 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April sampai dengan 17 Mei 2025
16. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April sampai dengan 22 Mei 2025
17. Pengumuman hasil kelulusan: 22 sampai dengan 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 30 Juni 2025
20. Usul penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Juli 2025. ***



