POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya merilis jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025.
Hal ini diungkapkan dalam Siaran Pers Resmi Kemendikdasmen dengan Nomor: 108/sipers/A6/III/2025.
Dalam siaran pers tersebut Kemendikdasmen menjelaskan bahwa percepatan pencairan TPG ini merupakan Langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Pencairan TPG Triwulan I ini akan dilakukan secara bertahap.
Dijelaskan oleh Kemendikdasmen bahwa pencairan paling cepat akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025.
Pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Perlu dicatat terlebih dahulu bahwa TPG Triwulan I ini akan dicairkan tepat Waktu bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan.
Ada enam persyaratan penting yang harus dipenuhi bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan TPG, di antaranya:
1. Status sertifikasi guru
2. Nomor Registrasi Guru (NRG)
3. Persyaratan status aktif di Dapodik
4. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Baca Juga: Ukraina Kirimkan Serangan Drone Terbesar ke Moskow di Tengah Upaya Peurndingan Damai
5. Rekening bank aktif
Jika sudah memenuhi enam persyaratan tersebut maka bapak ibu guru berhak untuk mendapatkan TPG.
Namun untuk bisa mendapatkan pencairan TPG tepat Waktu ada hal penting yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru.
Hal penting ini adalah validasi rekening dan juga verifikasi rekening pada akun Info GTK masing-masing guru.
Diketahui bahwa validasi rekening ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam pencairan TPG.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa data rekening bapak ibu guru benar-benar sesuai.
Namun sebelum melakukan validasi rekening, bapak ibu guru perlu mengecek status validasi rekening di Info GTK terlebih dahulu.
Ada tiga status validasi rekening dalam Info GTK, yaitu:
- Status valid (biru): Data rekening telah diverifikasi oleh bank, guru dapat mengisi validasi rekening di Info GTK.
- Status Menunggu Verifikasi Bank (Kuning): Data rekening masih dalam proses verifikasi oleh bank, guru dapat mengisi validasi rekening di Info GTK.
Jika status rekening tetap tidak valid setelah verifikasi, guru perlu memperbaiki data rekening melalui operator SIMTUN dan melakukan validasi ulang.
- Status Tidak Valid (Merah): Data rekening tidak ditemukan atau masih terdapat kesalahan,guru idak dapat mengisi validasi rekening di Info GTK sebelum memperbaiki data rekening melalui SIMTUN.
Bapak ibu guru bagi yang statusnya sudah valid, maka langsung melakukan validasi rekening dengan tiga tahapan berikut ini:
Tahap 1: Validasi Kepemilikan Rekening
Pada tahap 1 ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru adalah:
1. Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar.
2. Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
3. Tekan tombol konfirmasi kepemilikan rekening.
Konfirmasi YA, jika:
- Rekening milik Guru tersebut
- Data rekening sudah benar.
- Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
- Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Instruksi Kesejahteraan Guru dengan Program Rumah Layak Huni!
Konfirmasi Tidak, jika:
- Rekening bukan milik guru tersebut.
- Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera.
- Rekening tersebut sudah tidak aktif.
- Tidak ingin menerima pembayaran tunjangan profesi guru dengan rekening tersebut.
Guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat.
Tahap 2: Validasi Rekening Gaji
Pada tahap 2 ada tiga Langkah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru, di antaranya:
1. Guru melakukan konfirmasi rekening gaji dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
2. Tekan tombol konfirmasi rekening gaji
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Dugaan 3 Kasus Korupsi 1 TPPU, Febrie Adriansyah Malah Bilang Serangan Balik
3. Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfmasi.
Konfirmasi YA, jika:
- Rekening yang tertera pada Info GTK digunakan untuk menerima pembayaran gaji sebagai guru ASN setiap bulan
Konfirmasi Tolak (TIDAK), jika:
- Rekening yang tertera pada Info GTK bukan rekening yang digunakan untuk menerima gaji.
- Rekening tersebut hanya digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan profesi guru.
Tahap 3: Pernyataan Persetujuan
Kemudian di tahap 3 ini Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Guru menyetujui pernyataan terkait validasi rekening gaji dengan mencentang pada pilihan pernyataan persetujuan.
2. Tekan tombol Konfirmasi Penggunaan Rekening.
3. Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi dan data rekening gaji tidak dapat dirubah Kembali.
***



