POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut maka saat ini guru ASN bisa diredistribusi ke sekolah swasta.
Redistribusi guru ASN ini menjadi salah satu Langkah pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kualitas Pendidikan di sekolah swasta.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua guru ASN baik itu PNS maupun PPPK bisa diredistribusi.
Ada kriteria khusus bagi guru PNS dan PPPK yang bisa diredistribusi ke sekolah swasata.
Syaratnya adalah guru harus memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
Kemudian guru PNS harus mmeiliki pangkat paling rendah penata muda tangka I, golongan ruang IIIb.
Sementara untuk guru PPPK jabatan paling rendah adalah guru ahli pertama.
Lalu guru harus memiliki penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah baik.
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika serta zat adiktif.
Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Mutasi dan Redistribusi PNS dan PPPK: Ketahui Regulasi dan Prosedurnya
Dan tentunya guru juga tidak terjerat dalam masalah hukum.
Guru yang telah memenuhi syarat akan dipilih berdasarkan kebutuhan.
Selain kriteria guru, ternyata ada juga kriteria bagi satuan Pendidikan atau sekolah swasta yang bisa menjadi tempat redistribusi guru ASN.
Berdasarkan Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ada 7 syarat sekolah swasata yang bisa menjadi tempat redistribusi bagi guru ASN.
Baca Juga: Info dari Pak Menteri! Syarat-syarat Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
1. Memiliki izin operasional dari Pemda.
2. Terdaftar pada Dapodik minimal tiga tahun.
3. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian.
4. Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
5. Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional sekolah.
6. Tidak menolak dana bantuan operasional sekolah.
Baca Juga: Mulai 2025, Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta dan Bebas dari Administrasi Ribet!
7. Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika sekolah swasta tidak memenuhi tujuh syarat tersebut maka tidak bisa menjadi tempat redistribusi bagi guru ASN.
***



