POJOKSATU.id - Mulai Senin 3 Juni 2024, pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru 2024) resmi dibuka.
Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 hanya berlangsung sampai Jumat 7 Juni 2024.
Sedangkan untuk tahap 2, pendaftaran dilakukan mulai 24 Juni sampai dengan 28 Juni 2024.
Jika Anda masih bingung bagaimana cara pendaftaran PPDB 2024 Jabar bisa ikuti panduan di bawah ini.
Selain itu, artikel ini juga menyajikan dokumen serta syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.
Tidak ketinggalan juga informasi sekolag sehingga orangtua bisa mengetahui jelas sekolah mana yang bisa dituju.
Sebagi informasi, cara pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses melalui aplikasi Jabar Super App: Sapawarga.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.
Baca Juga: Momentum PPDB Berkualitas dan Berintegritas, Bey Machmudin: Selamat HUT ke-542 Kota Bogor, Tetap Lestari dan Sejahtera
Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan.
Tentunya dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.
Berikut merupakan jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat:
Jadwal PPDB Tahap 1:
1. Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 3-7 Juni 2024
2. Uji Kompetensi Jalur Prestasi (SMA): 10-12 Juni 2024
3. Pengumuman Hasil: 19 Juni 2024
4. Daftar Ulang: 20-21 Juni 2024
Jadwal PPDB Tahap 2:
Baca Juga: Bey Machmudin Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas PPDB 2024 untuk Transparansi dan Keadilan
1. Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
2. Uji Bidang Keahlian (SMK): 1-2 Juli 2024
3. Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024
4. Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024
Dokumen dan Persyaratan
Untuk melakukan pendaftaran PPDB 2024 Jabar, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan.
Baca Juga: Sekda Jabar Herman Suryatman Tegaskan PPDB 2024 Harus Menjangkau Semua Lulusan SMP
Dokumen persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Berikut ini rincian dokumen persyaratan umum:
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah
3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik
5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik
Baca Juga: Cek Persyaratan Calon PPDB 2024/25 di Kota Bandung, Ada Empat Jalur Pendaftaran
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)
Sementara berikut ini rincian dokumen persyaratan khusus:
1. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA)
2. Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
a) Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Minta Dukungan DPRD Jabar, Pastikan PPDB 2024 Adil dan Transparan
b) Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
c) Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia
d) Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai
e) Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya
f) Ketentuan nomor a sampai dengan e hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)
informasi Kuota Sekolah
Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya mengecek informasi sekolah yang akan dituju.
Dalam informasi sekolah itu terdapat beberapa informasi penting.
Salah satunya adalah kuota pendaftaran yang tersedia di sekolah itu.
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Pemda Provinsi Jabar Gunakan Aplikasi Sapawarga untuk PPDB 2024
Dengan denikian, Anda bisa mengetahui secara persis untuk masing-masing kategori kuota yang tersedia.
Caranya, silahkan kunjungi link https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/wilayah-ppdb/cadisdik/KOTA%20BANDUNG/info-sekolah.
Selanjutnya pilih jenjang SMA/SMK/SLB, pilih kota, jenis sekolah atau memasukkan langsung nama sekolah yang dituju.
Demikian informasi cara pendaftaran PPDB 2024 Jawa Barat jenjang SMA/SMK/SLB, lengkap dokumen dan syarat pendaftaran serta informasi kuota sekolah.***




