POJOKSATU.id - Tahapan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 sudah dimulai.

Saat ini pemerintah tengah melakukan pemanggilan peserta di SIMPKB.

Berdasarkan jadwal resmi pemanggilan peserta dilakukan sampai tanggal 12 Juli 2025.

Setelah selesai pemanggilan peserta tahapan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: KABAR Terbaru 12 Juli 2025: Ada 3 Info Penting Terkait Pencairan Tambahan TPG 1 Bulan 100 Persen, Bapak Ibu Guru Harus Paham!

1. Lapor Diri di LPTK tanggal 17 Juli - 26 Juli 2025

2. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK tanggal 1 Agustus - 12 September 2025

3. Pendaftaran UKPPPG mulai tanggal 1 September - 13 September 2025

4. Periode Unggah Dokumen UKPPPG tanggal 15 September - 20 September 2025

5. Cetak Kartu Ujian UKPPPG tanggal 19 September - 20 September 2025

6. Pelaksanaan UTBK UKPPPG tanggal 23 September - 28 September 2025

Baca Juga: Warga Ulu Pungkut Tewas Tertimpa Batu Besar di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Total 4 Orang di Madina

7. Periode Penilaian UKPPPG tanggal 31 September - 18 Oktober 2025

Dengan melihat jadwal di atas maka tahapan terdekat yang harus dilakukan peserta adalah Lapor Diri ke LPTK.

Lapor Diri adalah tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh peserta.

Apabila tidak melakukan Lapor Diri maka bapak ibu guru dianggap mengundurkan diri.

Lantas bagaimana cara benar Lapor Diri ke LPTK untuk peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2?

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan 3 Lebih Lama Dibanding TW 2? Ternyata Ada Perbedaan Prosedur!

Pojoksatu.id akan menjelaskan caranya berikut ini:

Cara Pertama

1. Akses akun SIMPKB masing-masing

2. Nanti akan muncul notifikasi bahwa bapak ibu guru sudah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan di bagian Bawah terdapat tombol Lapor Diri warna hijau.

3. Klik tombol Lapor Diri warna hijau tersebut kemudian bapak ibu guru akan diarahkan langsung menuju ke link masing-masing LPTK.

4. Nantinya akan ada link khusus untuk melakukan lapor diri, dimana bapak ibu guru diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen atau berkas yang telah ditentukan.

Baca Juga: TPG Bagi Guru Non ASN Mengalami Kenaikan! Kemendikdasmen Ubah Skema Pembayarannya, Ini Bocoran dari Dirjen GTK Nunuk Suryani!

Cara Kedua

1. Akses laman resmi ppg.dikdasmen.go.id

2. Klik pada menu 'PPG bagi Guru Tertentu' lanjut gulir ke Bawah sampai menemukan menu 'Mulai Lapor Diri' kemudian klik

3. Akan muncul daftar LPTK, bapak ibu guru klik LPTK masing-masing

4. Bapak ibu guru akan diarahkan masuk ke website masing-masing LPTK kemudian klik pada menu 'Lapor Diri' pada website tersebut

Baca Juga: Ada Perubahan Batas Usia Penerima TPG Guru? Kepala BKN Sudah Buka Suara!

5. Kemudian akan muncul link yang digunakan untuk unggah berkas-berkas Lapor Diri

6. Bapak ibu guru langsung unggah berkas-berkas tersebut sesuai dengan link yang tertera

Demikian cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2.

***