POJOKSATU.id - Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 saat ini tidak bisa mencetak kartu ujian.
Hal ini lantaran menu cetak kartu ujian hilang dari system SSCASN.
Penyebab hilangnya menu ini, karena adanya penyesuaian jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Tahap II.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan guna menyesuaikan jumlah peserta dengan ketersediaan lokasi dan perangkat ujian di berbagai wilayah.
Akibat perubahan ini, beberapa informasi penting dalam kartu ujian seperti tanggal, sesi, dan lokasi ujian juga ikut mengalami pembaruan.
Namun peserta tidak perlu khawatir, karena nantinya akan tetap bisa melakukan cetak kartu ujian.
Hanya saja cetak kartu ujian bisa dilakukan setelah proses penyesuaian jadwal terbaru ini selesai.
Cetak kartu ujian pun nantinya juga akan dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing.
Baca Juga: Nenek di Karawang Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Begini Kesaksian Ketua RT
Cara cetak kartu ujian juga tidak ada yang berubah, yaitu sebagai berikut:
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Selanjutnya klik menu 'Masuk' pada bagian kanan atas
3. Berikutnya diarahkan ke halaman login dengan menggunakan akun serta password masing-masing guru, lalu masukkan kode catcha, setelah itu klik masuk
Baca Juga: Usai Hasan Nasbi Mundur, Prabowo akan Tentukan Kebijakan Terbaru Pola Komunikasi Pemerintah
4. Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, gulir hingga ke bagian Bawah
5. Nantinya akan muncul menu 'Cetak Karu Peserta Ujian SKD', langsung klik saja
6. Akan muncul kartu ujian, bapak ibu guru bisa langsung buka saja lalu klik unduh dan simpan lalu bisa langsung dicetak
Lantas kapan peserta bisa melakukan cetak kartu ujian?
Baca Juga: Hangatnya Halalbihalal dan Kopdargab PHOKI, Satukan Semangat Bikers Bekasi Usai Lebaran
Jawabannya adalah peserta harus melakukan cek berkala pada akun SSCASN untuk memastikan bahwa menu cetak kartu ujian ini sudah muncul Kembali.
Jika sudah muncul peserta bisa langsung cetak kartu ujian dan memahami jadwal serta titik lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II.
***



