POJOKSATU.id — Kabar menggembirakan bagi para guru honorer di Jawa Tengah!
Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN yang berbeda dari tunjangan sertifikasi dan ditujukan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menjadi bentuk penghargaan dan dukungan terhadap guru-guru non-ASN yang tetap berdedikasi meskipun belum tersertifikasi.
Baca Juga: 5 Rahasia Biar Anak MI Semangat Belajar dan Jadi Anak Sholeh
Tunjangan ini menyasar guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan administratif dan terdata di sistem Dapodik.
Besaran bantuan insentif yang diberikan adalah Rp2,1 juta per guru. Jumlah nominal tersebut merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama tujuh bulan.
Dana tersebut direncanakan akan dicairkan sekaligus pada bulan Agustus hingga September 2025.
Baca Juga: Mengenal Deret Fibonacci, Matematika yang Ternyata ada di Bunga Matahari dan Cangkang Siput
Pengecekan status penerima tunjangan ini dapat dilakukan melalui portal resmi Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id).
Guru yang terdaftar akan menerima notifikasi dan dapat mengakses dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara daring.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk secara aktif memantau perkembangan melalui laman tersebut. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah proses aktivasi rekening.
Baca Juga: Perang Padri, Dari Pergulatan Adat dan Agama Hingga Jejak Kolonial
Dana tunjangan hanya akan ditransfer ke rekening yang sudah dibuka secara kolektif oleh Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).
Para penerima wajib mengaktifkan rekening tersebut sebelum 30 Januari 2026. Bila tidak diaktifkan maka dana dianggap tidak diterima dan akan dikembalikan ke kas negara.
Tunjangan insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi atau rekrutmen ASN di masa mendatang.
Dengan adanya program ini, diharapkan semangat dan motivasi para guru honorer dalam menjalankan tugas tetap terjaga meskipun belum berstatus PNS.***




