POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun, perhatian para guru kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2025.
Kemendikdasmen telah mengumumkan bahwa penyaluran TPG periode terakhir tahun ini dimulai pada November 2025.
Namun, jadwal pencairannya ternyata tidak serentak antara guru ASN dan non ASN.
Melalui unggahan resmi Kemendikdasmen, disebutkan bahwa pencairan TPG triwulan IV mencakup dua kelompok penerima, yakni guru ASN daerah (ASND) dan guru non ASN.
“Triwulan IV November (ASND dan Non ASN),” tulis Kemendikdasmen dalam keterangannya.
Dengan demikian, seluruh proses administrasi mulai dari validasi hingga pencairan dana sudah mulai bergerak pada November ini.
Meski begitu, waktu pencairan di rekening guru bisa berbeda, tergantung jalur dan mekanisme penyalurannya.
Perbedaan mekanisme inilah yang menjadi penyebab selisih waktu pencairan antara guru ASN dan non-ASN.
Baca Juga: Rp50 Juta Tunjangan Ketika DPR Hidup di Langit, Rakyat Masih Berjuang di Bumi
1. Guru ASN Daerah (ASND)
Dana TPG disalurkan melalui Kementerian Keuangan lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Prosesnya membutuhkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi DJPK, penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Karena melewati sistem keuangan pemerintah daerah, pencairan bisa sedikit lebih lama.
2. Guru Non ASN
TPG disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Data penerima diambil dari Dapodik/SIMTUN yang sudah divalidasi, sehingga pencairan cenderung lebih cepat.
Baca Juga: Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Atas Berita Hoak, Hamish Daud Lapor ke Polres Metro Jaksel
Sebelum dana benar-benar masuk ke rekening guru, ada sejumlah tahap administratif yang harus diselesaikan.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, pencairan TPG tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati rangkaian proses verifikasi.
Berikut tahapan yang dijalankan:
-Guru melakukan pengecekan dan pembaruan data di Dapodik, seperti beban kerja, satuan administrasi pangkal, dan NUPTK.
-Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen melakukan verifikasi data guru untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan.
Baca Juga: ASN Bolos Siap-Siap! Pemerintah Ancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan Tanpa Hormat
-Puslapdik melakukan validasi data guru secara pusat, mengacu pada juknis TPG yang berlaku.
-Kemendikdasmen menerbitkan surat rekomendasi penerima TPG ke DJPK, berdasarkan hasil validasi.
-DJPK melakukan verifikasi nilai penyaluran per daerah dan jenis dana.
-KPPN menerbitkan SPP dan SP2D sebagai dasar pencairan dana ke rekening masing-masing guru.
Sementara itu, masih ada sebagian guru yang menantikan pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Speak Up dan Ngaku jadi Korban Fitnah, dari Korup sampai Penyuka Sesama Jenis
Menurut DJPK Kemenkeu, keterlambatan tersebut terjadi karena proses administrasi di daerah yang belum rampung.
Artinya, sebelum masuk ke tahap pencairan triwulan IV, guru perlu memastikan bahwa data dan proses triwulan sebelumnya sudah terselesaikan.
Menariknya, pencairan TPG triwulan IV tidak memerlukan validasi data baru, karena masih menggunakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari triwulan III.
Hal ini memungkinkan proses pencairan berjalan lebih cepat.
Pemerintah menargetkan seluruh TPG triwulan IV dapat dituntaskan pada November 2025, sehingga tidak ada pembayaran yang bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
***



