POJOKSATU.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan amprah gaji perdana bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 formasi tahun 2024.
Penerbitan amprah ini secara khusus mencakup PPPK teknis dari jenjang pendidikan SMA dan Diploma yang baru saja dilantik.
Pencairan gaji dilakukan secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Alhamdulillah, Sudah Terbit Amprah Gaji Perdana PPPK Tahap 1, Ini Rincian Nominalnya
Langkah ini menjadi jawaban atas penantian panjang para PPPK baru yang telah mengantongi SK dan SPMT.
Amprah yang diterbitkan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan beberapa potongan wajib.
Gaji PPPK Kualifikasi SMA
Untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan SMA, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp2.511.500.
Rincian awal yang dibahas adalah untuk PPPK lulusan SMA dengan status lajang alias belum menikah.
Baca Juga: Akhirnya, R4 Tanpa L Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemda Pegang Kendali
Dengan status single, PPPK tidak mendapatkan tunjangan istri maupun anak. Tunjangan fungsional diberikan sebesar Rp10.000 per bulan.
Uang makan juga ditambahkan sebesar Rp72.420 sesuai standar yang berlaku.
Selanjutnya, PPPK juga menerima tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp6.000. Kemudian ada juga Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1.000.
Namun semua tunjangan ini dikenakan pemotongan yang dilakukan otomatis oleh bendahara. Setelah dihitung, gaji kotor PPPK SMA single mencapai Rp2.895.786.
Setelah dilakukan pemotongan BPJS sebesar 4 persen serta potongan lain seperti Tapera dan IWP, jumlah total potongan yang dikenakan mencapai Rp158.686.
Maka gaji bersih yang diterima PPPK lulusan SMA single adalah sekitar Rp2.737.100.
Berlanjut ke PPPK lulusan SMA yang sudah menikah namun belum memiliki anak.
Status ini dihitung sebagai dua jiwa dalam tanggungan, yakni suami dan istri.
Baca Juga: Update Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025
Gaji pokok tetap Rp2.511.500 dan diberikan tambahan tunjangan istri sebesar 10 persen.
Tunjangan istri ini senilai Rp251.150, sedangkan tunjangan anak masih nol karena belum memiliki anak.
Gaji kotor untuk kategori ini menjadi Rp2.762.650, ditambah uang makan dan tunjangan fungsional.
Uang makan dua orang sebesar Rp144.840 dan fungsional tetap Rp10.000. Juga ada BPJS dan potongan JKK-JKM yang berlaku sama.
Setelah semua penambahan, gaji kotor menjadi Rp3.229.000 sebelum pemotongan sebesar Rp131.000.
Baca Juga: SARAH: Wajah Baru Smartfren Care, Solusi Digital untuk Pelanggan Masa Kini
Total gaji bersih yang dibawa pulang PPPK SMA menikah tanpa anak adalah Rp3.098.000.
Kemudian, untuk PPPK SMA yang memiliki satu anak, tanggungan dihitung tiga jiwa.
Tunjangan istri 10 persen dan anak satu sebesar 2 persen dari gaji pokok, atau sekitar Rp50.230. Total gaji kotor sebelum potongan mencapai Rp3.354.000.
Dengan pemotongan sebesar Rp173.000 untuk BPJS, JKK, JKM dan lainnya, gaji bersih PPPK SMA dengan satu anak menjadi Rp3.180.000.
Bagi yang memiliki dua anak, tinggal ditambahkan tunjangan anak sebesar 2 persen lagi dari gaji pokok.
Itu berarti sekitar tambahan Rp50.000 sehingga total gaji meningkat sekitar Rp3.230.000–Rp3.250.000.
Gaji PPPK Kualifikasi Diploma
Kini beralih pada PPPK dengan kualifikasi Diploma (D3), yang tentu memiliki perbedaan angka.
Baca Juga: Work From Anywhere Berlaku: Bagaimana Gaji ASN di Tahun 2025? Segini Nominalnya Berdasarkan Golongan
Untuk lulusan D3 yang belum menikah, gaji pokok yang ditetapkan adalah Rp2.858.000.
Dengan tunjangan fungsional dan uang makan satu orang, total gaji kotor mencapai Rp3.260.000. Pemotongan sebesar Rp179.100 membuat gaji bersih menjadi Rp3.080.900.
Untuk PPPK Diploma yang menikah namun belum memiliki anak, jumlah jiwa dua orang dengan tambahan tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan tersebut bernilai sekitar Rp285.800. Total gaji kotor setelah penambahan uang makan dan tunjangan lainnya menjadi Rp3.629.000.
Setelah dipotong sejumlah Rp193.000, PPPK Diploma menikah tanpa anak menerima Rp3.436.000.
Untuk PPPK Diploma yang telah memiliki satu anak, total tanggungan dihitung tiga jiwa.
Gaji pokok Rp2.858.000 ditambah tunjangan istri dan anak sebesar 12 persen totalnya.
Tunjangan fungsional tetap Rp10.000 dan uang makan untuk tiga orang mencapai Rp216.000.
Gaji kotor untuk kategori ini adalah Rp3.761.000. Setelah dikurangi pemotongan sebesar Rp196.537, maka PPPK Diploma dengan anak satu membawa pulang gaji bersih Rp3.565.000.
Jika memiliki dua anak, maka gaji akan naik sekitar Rp50.000–Rp60.000 sesuai akumulasi tunjangan anak.
Meskipun perbedaan nominal tidak terlalu besar antara PPPK SMA dan Diploma,
kenaikan tunjangan fungsional dan struktur gaji pokok diploma memberikan sedikit keunggulan.
Namun secara keseluruhan, penetapan gaji ini memberikan kejelasan dan kepastian penghasilan bagi PPPK baru.
Gaji yang cair di bulan Juli 2025 ini dirapel untuk dua bulan karena SPMT rata-rata dimulai Juni 2025.
Baca Juga: Temuan Kemensos dan PPATK : 571.410 Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online
Penetapan gaji merujuk pada regulasi Perpres dan petunjuk teknis dari masing-masing pemerintah daerah.
Selain gaji dan tunjangan melekat, saat ini belum ada informasi pasti terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Banyak daerah masih menyesuaikan sistem penilaian kinerja dan kemampuan anggaran untuk memberikan TPP.
Namun setidaknya gaji pokok dan tunjangan wajib telah dicairkan, memberi rasa aman dan motivasi.
Langkah ini menjadi awal positif untuk menata karier dan kesejahteraan ASN dari jalur PPPK.
Baca Juga: CATAT! Pemerintah Tetapkan Tiga Besaran Khusus TPG Triwulan 3 Bagi Guru Sertifikasi!
Para PPPK diharapkan tetap aktif dalam menyelesaikan administrasi kinerja dan kepegawaian.
Ini menjadi syarat untuk mendapatkan hak penuh termasuk TPP di kemudian hari.
Informasi rinci terkait amprah ini bisa menjadi acuan juga bagi PPPK tahap 2 dan 3 mendatang.
Mereka yang belum mendapatkan SK dan SPMT bisa mulai menghitung estimasi gaji berdasarkan status keluarga.
Dengan pencairan ini, pemerintah membuktikan komitmen untuk memenuhi hak-hak dasar ASN dari jalur PPPK.
Semoga pencairan gaji ini menjadi awal yang baik dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik ke depan.
Dapatkan informasi terbaru dari dunia pemerintahan dan pendidikan di kanal Edugov Pojoksatu.id.
Anda juga bisa mengaksesnya melalui aplikasi berikut ini:
Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
Versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212
Demikian informasi terbaru amprah gaji PPPK tahap 1 yang sudah terbit untuk lulusan SMA dan Diploma.***




