POJOKSATU.ID - Belakangan ini, keluhan soal layanan kesehatan gigi kembali ramai di media sosial.

Sejumlah warga mengaku tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk tindakan seperti cabut gigi, tambal gigi, hingga operasi gigi bungsu di rumah sakit atau klinik tertentu.

Beberapa bahkan diminta membayar biaya sendiri karena layanan dinyatakan tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Situasi ini menimbulkan kebingungan publik mengenai perawatan gigi yang sangat kompleks.

Baca Juga: 7 Tips Biar Nongkrong di Cafe Viral Bogor Tetap Hemat, Stylish dan Nggak Kalah Aesthetic!

Terdapat warga mengeluh ingin mencabut gigi bungsu namun ternyata harus bayar normal tanpa BPJS.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua jenis perawatan gigi dijamin oleh program JKN-KIS.

Hanya layanan gigi dasar dan medis yang ditanggung, sementara tindakan bersifat estetika atau non-medis tidak termasuk dalam cakupan.

Layanan gigi dasar dapat berupa pemeriksaan gigi, pembersihan karang gigi karena indikasi media, penambalan sederhana, dan pencabutan gigi karena sakit atau infeksi.

Baca Juga: HINDARI! 7 Kebiasaan yang Bikin Kamu Keriput Sebelum Waktunya

Sedangkan untuk tindakan seperti, emasangan behel (ortodonti), veneer gigi, bleaching (pemutihan gigi), dan pencabutan gigi bungsu yang tidak darurat tidak ditanggung BPJS

Hal itu karena tergolong perawatan estetika atau tidak mendesak secara medis.

BPJS juga menegaskan bahwa alur pelayanan gigi wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang.

Artinya, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik gigi rekanan.

Jika dokter faskes menilai perlu tindakan lanjutan, barulah peserta mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Selain itu, tindakan operasi gigi bungsu baru bisa ditanggung jika ada indikasi medis, misalnya:

1. Gigi tumbuh miring dan menimbulkan infeksi, nyeri, atau abses.

2. Mengganggu fungsi mengunyah.

3. Dapat menyebabkan komplikasi lain seperti infeksi sinus atau rahang.

Baca Juga: Layanan Vasektomi Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Alurnya buat Para Laki-laki

Jika kasusnya hanya karena gigi bungsu tumbuh normal atau sekadar estetika, maka biayanya ditanggung pasien sendiri.

Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa program BPJS Kesehatan berfokus pada layanan esensial dan kuratif, bukan estetika.

Keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memprioritaskan penyakit berisiko tinggi dan tindakan darurat.

BPJS juga mengakui bahwa tidak semua rumah sakit memiliki dokter gigi rekanan BPJS aktif.

Baca Juga: Dana PIP November 2025 Sudah Cair! Cek Nominal dan Nama Kamu, Jangan Sampai Terlewat

Akibatnya, beberapa tindakan gigi memang tidak bisa dilakukan di rumah sakit tertentu meski secara sistem seharusnya ditanggung.

Solusi yang disarankan yaitu masyarakat perlu mencari rumah sakit rekanan BPJS di mobile JKN yang memiliki dokter gigi aktif.

Agar terhindar dari penolakan, BPJS menyarankan langkah berikut:

1. Datangi puskesmas atau klinik gigi BPJS terdekat untuk pemeriksaan awal.

2. Pastikan dokter memberikan rujukan resmi jika tindakan lanjutan dibutuhkan.

Baca Juga: Air Bersih dan Bantuan Darurat, Pertamina Regional JBB Turun Tangan untuk Korban Banjir Sukabumi

3. Simpan hasil pemeriksaan dan foto rontgen (jika ada) untuk bukti medis.

4. Pilih rumah sakit rujukan yang memiliki dokter gigi BPJS aktif.

Kasus penolakan tindakan gigi oleh BPJS Kesehatan bukan karena pembatasan pelayanan, melainkan karena penyesuaian prosedur dan jenis tindakan yang dijamin secara medis.

BPJS Kesehatan memastikan tidak ada diskriminasi terhadap peserta, namun tetap harus menjaga efisiensi dana publik.

Dengan memahami aturan, peserta bisa mendapatkan layanan gigi tanpa hambatan asal tahu kapan, di mana, dan dengan alasan medis yang tepat.***