POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya mengambil langkah penting terkait nasib ribuan tenaga honorer.
Sebanyak 3.132 tenaga honorer resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan tersebut langsung mendapat perhatian luas dari para tenaga honorer di daerah tersebut.
Pasalnya, kebijakan ini menjadi salah satu solusi untuk memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah.
Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri pun akhirnya buka suara terkait keputusan pengangkatan ribuan honorer tersebut.
3.132 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk mengangkat 3.132 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Skema Pengangkatannya
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang sedang melakukan penataan tenaga honorer di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan pengangkatan ini, ribuan tenaga honorer di SBT kini memiliki status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Baca Juga: Isu Pajak THR ASN Beda dengan Swasta Viral Jelang Lebaran, Menkeu Purbaya Akhirnya Beri Penjelasan
Sebelumnya, banyak tenaga honorer yang bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati SBT Jelaskan Kebijakan Pengangkatan
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah hanya menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan dalam rangka penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Sandal Lebaran 2026 yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish Saat Silaturahmi
Dengan demikian, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di berbagai daerah.
Status PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu
Tenaga honorer yang diangkat dalam kebijakan ini akan berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Status tersebut memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam sistem kerja dan penggajian.
Baca Juga: Kisah Unik Transfer MU: Rojo Disebut Direkomendasikan Cucu Louis van Gaal yang Gemar Main Game
PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kondisi keuangan daerah.
Namun demikian, status tersebut tetap memberikan pengakuan resmi bagi tenaga honorer sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Bupati Buka Suara Soal Gaji PPPK
Salah satu hal yang paling banyak menjadi perhatian adalah soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: BEDUKK Ramadan Pertamina: Ojol, UMKM dan Hiswana Migas Bersatu Tebar Kebaikan di Tangerang
Bupati Seram Bagian Timur menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pengangkatan tenaga honorer.
Dengan menyesuaikan kondisi anggaran daerah, pemerintah berharap kebijakan ini tetap dapat berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Solusi Penataan Tenaga Honorer
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Selama ini, tenaga honorer menjadi isu yang cukup kompleks di berbagai daerah karena jumlahnya yang besar serta keterbatasan formasi ASN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tenaga honorer dapat memperoleh kepastian status.
Baca Juga: Imbas Perang Iran, Indonesia Waspada Harga Minyak Melonjak Menjadi 92 Dolar AS per Barel
Sekaligus terus memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.
Bagi ribuan honorer di Seram Bagian Timur, keputusan ini menjadi kabar penting yang memberikan harapan baru terkait masa depan mereka dalam sistem kepegawaian pemerintah.***




