POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pemkab Pandeglang mulai mengupayakan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai dengan status tersebut.

Langkah itu disampaikan langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Baca Juga: Praperadilan Gus Yaqut Memanas, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Beliau menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan pengalokasian anggaran bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Sekda Kab Pandeglang yang juga bertindak sebagai Ketua TAPD agar menyesuaikan rencana penganggaran dengan regulasi yang berlaku.

Dikutip dari satelitnews.com, 8 Maret 2026, begini kata Bupati Dewi:

Baca Juga: Bupati SBT Akhirnya Buka Suara! 3.132 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Soal Gajinya

“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada, untuk pengalokasiannya,” ujarnya.


PPPK Paruh Waktu Dianggap Bagian dari ASN

Bupati Dewi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didorong oleh prinsip keadilan bagi para pegawai yang selama ini bekerja membantu pelayanan publik di daerah.

Menurutnya, PPPK paruh waktu juga termasuk bagian dari ASN sehingga layak mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Baca Juga: 15.686 ASN hingga PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR 2026! Total Anggaran Rp91 Miliar, Pencairan Tinggal Tunggu Aturan Ini

“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Pemkab Pandeglang berupaya mencari solusi.

Bertujuan agar pegawai dengan status PPPK paruh waktu tetap bisa memperoleh tambahan penghasilan seperti halnya ASN lainnya.


Pemkab Pandeglang Siapkan Payung Hukum

Bupati Dewi juga membuka kemungkinan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum untuk penganggaran gaji tambahan tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dalam proses pengalokasian anggaran daerah.

Baca Juga: Masjid Keramat Banua Halat, Saksi Sejarah dan Kisah Mistis di Tapin

Jika diperlukan, pemda akan menyusun regulasi khusus agar pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu bisa direalisasikan secara resmi.


Regulasi Nasional Memang Belum Mengatur

Bupati Dewi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan nasional yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian tambahan jasa bagi pegawai tersebut.

Baca Juga: Ziarah Ziarah

“Memang secara regulasi belum diatur,"

"Tetapi walaupun Pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran untuk jasa PPPK paruh waktu berupa gaji ke-13 dan ke-14,” jelasnya.

Artinya, meskipun belum menjadi kewajiban, pemerintah daerah tetap dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Jalur Favorit Pemudik di Jawa Barat yang Selalu Dipadati Kendaraan Saat Arus Mudik


Anggaran Diperkirakan Hampir Rp7,9 Miliar

Dalam perhitungannya, Pemkab Pandeglang memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji tambahan tersebut mencapai angka yang cukup besar.

Bupati Dewi menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 PPPK paruh waktu diperkirakan sekitar Rp7.925.126.000.

Anggaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mekanisme penganggaran yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Sekda Pandeglang Siap Menindaklanjuti

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi dari Bupati Pandeglang.

Menurutnya, pemerintah daerah akan memproses kebijakan tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati, terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” ungkap Asep.

Baca Juga: Mengenal Tunik Bini Sah, Tren Busana Muslimah yang Viral Jelang Lebaran 2026

Ia juga mengingatkan para PPPK paruh waktu agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar terkait kebijakan tersebut.

“Kami juga menghimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar,” tambahnya.


Tenaga Kesehatan BLUD Diminta Sesuaikan Anggaran

Khusus bagi tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda Pandeglang meminta setiap unit BLUD melakukan penyesuaian anggaran.

Baca Juga: Korban Ledakan Kapal Musaffah 2 di Dekat Selat Hormuz, 2 WNI Selamat Berada di Oman dan UEA

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran agar pembayaran gaji tambahan bagi PPPK paruh waktu tetap bisa dialokasikan.

Jika rencana ini terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di Pandeglang.

Sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.***