POJOKSATU.ID - Polemik status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan akan menghadap Menteri PAN-RB untuk memastikan apakah PPPK paruh waktu memang bukan ASN.
Langkah ini diambil di tengah kebingungan pemerintah daerah dalam menentukan skema penganggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli Oknum Dishub Medan, Sopir Pikap Diminta Rp500 Ribu
Termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13 serta ke-14.
Siapkan Gaji ke-13, ke-14 dan THR
Meski masih menunggu kepastian regulasi dari pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengambil langkah antisipatif.
Dadang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk gaji tambahan dan THR PPPK paruh waktu tahun 2026.
Baca Juga: DPP PDIP Tegas! Haramkan Kader Main Proyek Dapur MBG, Tak Boleh Komersialisasi Program Rakyat
Dikutip dari JPNN, 28 Februari 2026, Dadang Supriatna menjelaskan bahwa:
“Iya, sudah menyiapkan sambil berjalan nanti kita siapkan anggaran itu. Untuk saat ini, PPPK paruh waktu kita menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14, artinya ada THR,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para guru PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kepastian hak kepegawaian mereka.
Kenapa Status PPPK Paruh Waktu Dipersoalkan?
Permasalahan muncul karena aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selama ini, dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer.
Namun setelah PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai bagian dari ASN, dana tersebut tidak lagi boleh digunakan untuk membayar gaji mereka.
Di sisi lain, jika PPPK paruh waktu benar-benar dikategorikan sebagai ASN, maka skema penggajian harus mengikuti regulasi ASN yang bersumber dari APBD atau mekanisme resmi lainnya.
Ketidakjelasan ini berpotensi memunculkan persoalan administratif dan risiko audit bagi pemerintah daerah.
Bupati Akan Menghadap Menteri PAN-RB
Untuk menghindari kesalahan kebijakan, Dadang menyatakan akan meminta kepastian langsung kepada Menteri PAN-RB.
“Iya, saya akan menghadap menteri untuk memastikan PPPK paruh waktu memang bukan ASN,” tegasnya.
Klarifikasi ini penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menentukan sumber pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Terbaru, Kantor Berita Iran Konfirmasi Tewasnya Ayatollah Khamenei Imbas Serangan AS dan Israel
APBD Disiapkan, Sekolah Akan Disubsidi
Selain menyiapkan anggaran THR dan gaji tambahan, Pemkab Bandung juga akan memberikan subsidi kepada sekolah yang memiliki ketimpangan jumlah siswa dan guru.
Skema subsidi ini bertujuan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu lebih merata dan tidak membebani satuan pendidikan tertentu.
Pendanaan tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Dampaknya ke Ribuan Guru
Status hukum PPPK paruh waktu bukan sekadar persoalan administratif.
Keputusan pusat akan berdampak langsung pada:
- Skema penggajian
- Sumber pendanaan
- Hak tunjangan
- Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13
Jika dinyatakan tetap sebagai ASN, maka daerah wajib mengikuti aturan penggajian ASN sepenuhnya.
Baca Juga: Sinergi Penyuluh Pertanian Kementan dalam Mendukung Pelaporan LTT
Namun jika ada klasifikasi khusus, maka bisa saja muncul skema pembiayaan berbeda.
Menunggu Kepastian Pusat
Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan penjelasan resmi dari Kementerian PAN-RB.
Langkah Bupati Bandung menghadap langsung menteri menunjukkan keseriusan daerah dalam memastikan hak PPPK paruh waktu tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Solusi Branding Modern dengan AI Desain dan Pembuat Logo Online dari CapCut
Bagi para PPPK paruh waktu, keputusan ini sangat krusial, terutama menjelang pencairan THR dan gaji tambahan tahun 2026.
Kini, publik menanti hasil pertemuan tersebut: apakah PPPK paruh waktu benar-benar bukan ASN, atau tetap berada dalam kategori aparatur sipil negara.***




