POJOKSATU.ID - Kebijakan terkait PPPK paruh waktu mulai menemukan titik terang.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur skema tersebut, termasuk mekanisme pembiayaannya.

Menurut Dadang, Menpan-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Mahfud MD dan Ahok Blak blakan: Pemberantasan Korupsi Masih Amburadul, Terjadi di Mana-mana!

Aturan ini menjadi salah satu solusi dalam penataan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.


Pembiayaan PPPK Paruh Waktu dari Tiga Sumber

Bupati Bandung menjelaskan bahwa sistem pembiayaan bagi PPPK paruh waktu tidak hanya berasal dari satu sumber dana.

Ia menyebutkan bahwa ada tiga sumber pembiayaan utama yang digunakan untuk mendukung program tersebut.

Baca Juga: Dari Limbah Kabel Jadi Paving, Inovasi Karyawan Telkom Menang di GoZero Percent Festival

Dikutip dari Kompas, 6 Maret 2026, begini ucap Dadang Supriatna:

“Sistem pembiayaan untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung bersumber dari tiga aliran dana,” jelasnya.


Adapun tiga sumber dana tersebut terdiri dari:

1. APBN melalui Transfer Pembiayaan Guru (TPG)

Sumber pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui skema Transfer Pembiayaan Guru (TPG).

Baca Juga: Apa Itu D2NP MyASN? Ini Penjelasan Lengkap, Arti Statusnya dan Cara Cek di Akun ASN

Dana ini digunakan untuk mendukung pembiayaan tenaga pendidik dalam skema PPPK paruh waktu.

2. APBN melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Sumber kedua juga berasal dari APBN, tetapi disalurkan melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan operasional sekolah, termasuk untuk mendukung kebutuhan tenaga pengajar.

3. APBD Kabupaten Bandung

Sumber ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kabar Baik! THR PPPK Paruh Waktu Akhirnya Ada Kepastian, Pemprov Siapkan Anggaran Rp9,5 Miliar

Dana ini akan digunakan sebagai subsidi bagi sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit, berdasarkan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Langkah ini diambil agar sekolah yang memiliki jumlah peserta didik terbatas tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.


Rumus Perhitungan Sudah Ditentukan

Dadang menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki ketentuan yang jelas terkait sistem pembiayaan PPPK paruh waktu tersebut.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Pemkab Bone Bolango 'Dibayar Sekaligus Setelah Dana Pusat Turun'

Bahkan, menurutnya sudah terdapat rumus perhitungan yang jelas untuk menentukan besaran pembiayaan dari masing-masing sumber dana.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi sekolah maupun tenaga pendidik yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu.


THR PPPK Paruh Waktu Segera Disalurkan

Selain menjelaskan mengenai aturan baru pembiayaan, Bupati Bandung juga menyampaikan kabar baik lainnya.

Baca Juga: Aliran Boneka

Ia memastikan bahwa PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan, ia telah memberikan instruksi agar pencairan THR tersebut dilakukan dalam waktu dekat.

“Saya telah memberikan instruksi agar THR tersebut disalurkan minggu depan,” ujar Dadang.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu menjelang Hari Raya.

Baca Juga: 6 Tempat Ngabuburit Murah di Bekasi yang Selalu Dipadati Warga Saat Ramadan


Kendala Aturan Dana BOS untuk ASN

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung sempat menghadapi kendala regulasi terkait pembiayaan PPPK paruh waktu.

Masalah tersebut muncul setelah terbitnya Surat Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa dana BOS tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, dalam sistem kepegawaian nasional, PPPK merupakan bagian dari ASN bersama dengan PNS.

Baca Juga: IKC JADETABEKTENKAR Gelar Baksos dan Bukber di Karawang, 80 Anggota Hadir Pererat Solidaritas

Kondisi tersebut sempat menimbulkan dilema dalam penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium tenaga yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Karena itulah pemerintah daerah berupaya mencari solusi regulasi.

Bertujuan agar tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu tetap dapat memperoleh pembiayaan secara legal dan sesuai aturan.

Dengan adanya skema pendanaan dari tiga sumber tersebut, diharapkan proses penataan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih lancar tanpa menimbulkan persoalan anggaran di daerah.***