POJOKSATU.id - Memasuki bulan September 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III mulai dinantikan oleh bapak ibu guru bersertifikasi.

Diketahui bahwa pemerintah telah mengumumkan melalui regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 bahwa pencairan TPG Triwulan III mulai dilakukan pada bulan September ini.

Mulai tanggal 1 September ini, bapak ibu guru dianjurkan untuk mulai melakukan pengecekan rekening secara berkala.

Kendati demikian perlu dicatat oleh bapak ibu guru bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Profil Melchias Marcus Mekeng, Anggota DPR Viral Diciduk Mahasiswa di Australia saat Aksi Demo Digelar

Ada ketentuan baru yang wajib untuk dilaksanakan bapak ibu guru demi kelancaran pencairan TPG Triwulan III.

Pertama adalah terkait dengan status di Info GTK.

Untuk bisa mendapatkan penyaluran dana TPG Triwulan III syarat yang harus dipenuhi adalah status Info GTK wajib dalam keadaan valid.

Perlu dicatat bahwa data yang digunakan untuk validasi ini berasal dari Dapodik.

Baca Juga: Cek Penerima PKH September 2025, Berikut Besaran Bansos yang Didapat

Data wajib disinkronisasi dan harus mencakup seluruh persyaratan.

Apabila status Info GTK belum valid, SKTP tidak akan diterbitkan.

Penerbitan SKTP yang lama akan menjadi penyebab tertundanya pencairan TPG Triwulan III.

Pembaruan SKTP menjadi ketentuan khusus dalam pencairan TPG Triwulan III ini.

Baca Juga: Sosok Melchias Marcus Mekeng, Anggota DPR Viral Diciduk Mahasiswa di Australia Sempat Perbolehkan Makan Uang Haram

Hal ini lantaran masa berlaku SKTP hanya per semester saja atau enam bulan.

Ketentuan berikutnya adalah terkait dengan pemenuhan beban kerja guru.

Guru wajib memenuhi beban kerja 24 jp dan ada tambahan persyaratan baru.

Guru diwajibkan untuk mendapatkan tugas sebagai guru wali.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mendadak 'Bungkam' Terkait Kondisi Indonesia Saat Ini, Keberadaannya Dicari Netizen: Biasanya Kayak Semut!

Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang tidak ada dalam pencairan TPG sebelumnya.

Itu dia ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh bapak ibu guru.

***