POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pencairan bantuan insentif di mulai bulan Agustus hingga September 2025 mendatang.
Bantuan insentif akan disalurkan kepada 341.248 guru non ASN di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah tidak lagi melakukan pengusulan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Pemerintah langsung melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru non ASN penerima melalui Dapodik.
Baca Juga: CKG Dimulai di Bandung, Menkes: Laporkan Kalau Diminta Bayar
Dan untuk penerima bantuan insentif tahun 2025 ini diambil dari data Dapodik pada tahun 2024.
Nantinya pencairan bantuan insentif akan ditransfer ke rekening guru.
Namun bapak ibu guru wajib untuk melakukan verifikasi rekening terlebih dahulu.
Agar pencairan bantuan insentif tepat sasaran dan lebih cepat.
Dana yang masuk ke rekening guru non ASN adalah sebesar Rp2,1 juta.
Nominal ini lebih sedikit disbanding tahun lalu yang mencapai Rp3,6 juta.
Akan tetapi ternyata tidak semua guru menerima bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta di tahun 2025 ini.
Ada guru non ASN yang menerima bantuan insentif hingga Rp2,4 juta.
Bantuan insentif Rp2,4 juta diberikan kepada guru non ASN dengan kategori khusus.
Yaitu kategori pendidik Paud Non Formal.
Namun untuk pendidik Paun Non Formal ini ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Memiliki masa kerja paling sedikit 13 tahun secara terus menerus sampai Januari 2025
2. Ijazah paling rendah SMA/SMK
3. Bertugas pada KB/TPA di Bawah pembinaan dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan
4. Terdata dalam Dapodik
5. Tidak berstatus sebagai ASN
Pencairan bantuan insentif bagi guru PAUD ini juga dibayarkan sekaligus.
***



