POJOKSATU.id - Pemerintah pusat memutuskan mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah.
Tujuannya sederhana tapi krusial, agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu bisa tetap berjalan tanpa gangguan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Kabar ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengikuti rapat koordinasi lintas lembaga yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 10 Agustus 2026.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Utama PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Tito menegaskan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto diarahkan supaya tidak ada PPPK yang “dirumahkan” atau kehilangan pekerjaan hanya karena masalah pendanaan.
Skema Rp18,9 triliun untuk gaji PPPK di 546 daerah
Tito menyatakan pemerintah tidak ingin ada PPPK yang sampai dirumahkan sehingga tidak memiliki pekerjaan atau menganggur.
Pernyataan itu menjadi nada utama rapat, karena di level daerah, persoalan belanja pegawai sering berkaitan langsung dengan ketersediaan pos anggaran yang sudah direncanakan.
Dari total Rp18,9 triliun yang dikucurkan, Tito merinci sumbernya.
Rp10 triliun berasal dari sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang dicairkan, sedangkan Rp8,9 triliun sisanya disalurkan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dasar formal kebijakan penambahan alokasi dana tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.
Ini penting karena memberi payung hukum agar daerah bisa menjalankan pembayaran gaji tepat waktu sesuai kemampuan pendanaannya.
3 opsi agar daerah tak “kepotong” belanja pegawai
Menurut Tito, lintas lembaga menyepakati tiga opsi penanganan untuk pemerintah daerah.
Opsi pertama adalah mendorong daerah melakukan efisiensi anggaran, misalnya dengan memangkas perjalanan dinas dan menghapus agenda rapat yang dinilai kurang mendesak.
Opsi kedua, pemerintah pusat akan segera mencairkan sisa DBH bagi daerah yang belum menerimanya.
Dengan begitu, daerah yang terkendala karena DBH belum masuk bisa tetap mengamankan kebutuhan belanja pegawai.
Jika daerah tidak sanggup melakukan efisiensi dan juga tidak lagi memiliki alokasi DBH, maka opsi ketiga adalah penambahan DAU.
Tito menekankan bahwa tambahan alokasi ini diharapkan dapat menuntaskan persoalan belanja pegawai, baik untuk PPPK maupun tenaga kerja paruh waktu, yang akan dibiayai dan dibayar oleh pemerintah daerah masing-masing.
Harapan penyelesaian masalah belanja pegawai
Dalam penjelasannya, Tito menyampaikan bahwa dengan adanya tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap masalah belanja pegawai bisa selesai.
Baca Juga: Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK, DPR Soroti Nasib Guru Honorer, Bandingkan dengan Gaji Sopir MBG
Ia menempatkan fokus pada keberlanjutan pembayaran, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Artinya, ukuran suksesnya bukan cuma angka alokasi, tetapi apakah gaji bisa benar-benar dibayarkan di daerah.
Di saat yang sama, proses penguatan sistem peradilan juga berjalan.
Baca Juga: AP3KI Dorong Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Mendagri Minta Daftar Masalah Disusun
Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka terdiri atas 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), yaitu dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Catatan Redaksi
Kalau urusan belanja pegawai di daerah sering terasa seperti teka-teki anggaran, rapat koordinasi ini mencoba memecahnya dengan “tiga jalan” yang saling mengisi: efisiensi, percepatan DBH, dan penambahan DAU.
Dengan payung keputusan Menteri Keuangan pada 5 Agustus 2026, pemerintah tampak ingin memastikan PPPK tidak jadi korban keterlambatan atau kekurangan pos belanja.***




