POJOKSATU.id - Kabar penting datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Ribuan PPPK kini tidak lagi perlu cemas dengan kontrak tahunan yang sebelumnya diperbarui setiap akhir periode.
Melalui regulasi terbaru, masa kontrak PPPK resmi diperpanjang hingga batas usia pensiun (BUP).
Baca Juga: Mitigasi Banjir di Musim Hujan: Langkah Praktis Agar Warga Tetap Aman
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8314/204.2/2025 yang ditandatangani pada 3 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi PPPK yang kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025.
“Perpanjangan ini khusus bagi PPPK dengan NIP 202421 yang masa perjanjiannya habis di akhir 2025,” ujar Indah, dikutip dari IDN Times Jatim, 3 Desember 2025.
Dalam pernyataan lain, Indah memaparkan secara tegas,
“Perpanjangan kontrak dilakukan hingga batas usia pensiun (BUP). Yakni PPPK Guru hingga usia 60 tahun, sedangkan PPPK Non Guru sampai usia 58 tahun,” dikutip dari Radar Surabaya, 3 Desember 2025.
Aturan Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
Kebijakan baru ini tidak hanya memperpanjang masa kontrak, tetapi juga memperjelas mekanisme, syarat, dan evaluasi yang harus dipenuhi PPPK.
Aturan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan organisasi dan landasan regulasi nasional.
1. Berlaku untuk PPPK yang Kontraknya Habis Akhir 2025
Pemprov Jatim menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar PPPK angkatan 2024 dengan nomor induk 202421.
Mereka adalah kelompok besar yang masa kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025.
2. Syarat Administratif Wajib Dilengkapi
PPPK wajib menyiapkan dokumen administratif yang menjadi dasar verifikasi, seperti:
Baca Juga: Anggaran Bencana Sumut Dipangkas 88% di Era Bobby Nasution, Respons Banjir Dinilai Lambat!
- Pertek PPPK
- SK PPPK
- SPMT
- Perjanjian kerja sebelumnya
Tanpa kelengkapan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan.
3. Penilaian Kinerja Minimal “Baik”
Salah satu syarat paling krusial adalah nilai SKP yang harus minimal “baik”.
PPPK dengan penilaian di bawah standar berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak hingga masa pensiun.
4. Mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024
Aturan ini selaras dengan regulasi pusat yang memberikan kewenangan kepada instansi.
Untuk memperpanjang kontrak PPPK berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.
Dampak Besar bagi Guru dan Tenaga Teknis
Kebijakan ini membawa dampak signifikan terutama bagi PPPK guru yang selama ini menghadapi ketidakpastian kontrak tahunan.
Dengan kepastian masa kerja hingga usia 60 tahun, banyak guru merasa kebijakan ini memberikan stabilitas, kejelasan, dan pengakuan yang lebih besar.
Bagi PPPK tenaga teknis dan administratif, perpanjangan hingga usia 58 tahun menjadi angin segar yang dapat meningkatkan fokus bekerja serta mengurangi kekhawatiran administratif.
Tidak Otomatis Berlaku untuk Semua PPPK
Meski kabar ini menggembirakan, Pemprov Jatim menegaskan bahwa tidak semua PPPK akan otomatis memperoleh perpanjangan.
Syarat administratif dan capaian kinerja tetap menjadi penentu utama.
PPPK yang tidak memenuhi standar kinerja dapat terancam tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemprov Jatim memperkuat kualitas aparatur sipil melalui sistem kerja yang lebih stabil, efektif, dan berorientasi kinerja.***




