POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kabar baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kabar baik ini berkaitan dengan pencairan gaji bagi tenaga honorer.

Kemendagri menyampaikan kabar baik ini secara resmi melalui surat bernomor: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025.

Diketahui saat ini tenaga honorer tengah dibuat resah dengan banyaknya kabar tentang pemecatan.

Baca Juga: DIPASTIKAN BU NUNUK, Tahun Depan Ada Seleksi PPPK 2025 tapi Mekanisme, Nasib P1 dan Honorer Lebih Gelap Lagi, Ikut PPG Beruntung Sekali

Banyak kabar yang beredar bahwa dampak efisiensi anggaran adalah pemecatan bagi tenaga honorer.

Namun sebenarnya apakah benar pemecatan honorer merupakan dampak dari efisiensi anggaran?

Perlu diketahui bahwa Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan di tahun 2025 ini tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Dan saat ini pemerintah pun tengah melakukan berbagai upaya untuk penataan tenaga honorer.

Salah satunya adalah dengan membuka peluang besar bagi tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: ATURAN Terbaru Soal PPPK Paruh Waktu Resmi Diterbitkan, Isinya Jadi Penyelamat Bagi Honorer yang Kena PHK? Cek di Sini!

Bagi tenaga honorer database BKN Yang tidak terserap PPPK 2024 akan dialihkan pada kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Hal inilah yang jadi kemungkinan pertama adanya PHK honorer di sejumlah instansi.

Kemungkinan kedua, tenaga honorer yang di PHK adalah meraka yang tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 ini.

Kemungkinan yang terakhir adalah gaji mereka tidak masuk ke anggaran belanja pegawai tapi masuk ke barang dan jasa dan memungkinkan mereka tidak bisa menerima gaji karena efisiensi ini.

Baca Juga: SE Terbaru Kemendagri Pastikan Pembayaran Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat, Kini Pemda tak Bisa Lagi Berlasan dan Mengelak

Namun tidak perlu khawatir, Kemendagri menjelaskan dalam surat bernomor: 900.1.1/664/Keuda bahwa ada kriteria honorer yang akan tetap mendapatkan gaji di tahun 2024 ini.

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa tenaga honorer yang masih mengikuti proses seleksi tetap diperbolehkan untuk bekerja dan juga menerima gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya.

Sumber gaji dari anggaran Belanja Jasa.

Jadi bagi Anda yang merupakan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK akan tetap mendapatkan gaji.

Baca Juga: 3 Kategori Honorer Ini akan Dirumahkan di Tahun 2025, Kemenpan RB Hanya Ada Solusi Ini?

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap II

- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024

- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024-20 Januari 2025

- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025

- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025

- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025

- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025

- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025

Baca Juga: Nasib Tiga Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dirumahkan Mulai Tahun 2025! Apakah Kamu Termasuk?

- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025

- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025

Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Disebutkan Langsung Kepala BKN, Honorer Kategori Ini Tidak Kena PHK yang Tidak Disebut Berarti Apes

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025

- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025

- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025

- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025 Usul

- Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

***