POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, bersiap melantik ribuan PPPK Paruh Waktu.

Namun di balik kabar pengangkatan tersebut, muncul fakta penting yang menjadi perhatian publik.

Bahwa gaji PPPK paruh waktu di Jeneponto tidak bersumber dari APBN, melainkan dibebankan langsung ke anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Dijadwalkan Cair Akhir Tahun, Kemenkeu Ungkap Alasan Fiskal dan Imbauan Guru Cek Status Daerah

Skema ini berbeda dengan pola penggajian aparatur negara pada umumnya.

Karena itu, kebijakan Pemkab Jeneponto pun memunculkan berbagai pertanyaan.

Terutama terkait kesiapan anggaran OPD dalam menanggung beban gaji ribuan PPPK paruh waktu tersebut.


6.142 PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab Jeneponto akan melantik sebanyak 6.142 PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Lapor ke Prabowo, Rosan Roeslani: 500 Hunian Sementara Korban Banjir dan Longsor Sudah Siap Huni

Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, dan akan digelar secara terpusat di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai sektor pelayanan publik.

Mereka sebelumnya berstatus sebagai tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Gelombang Bantuan Malaysia Mendadak Masuk Aceh, Mualem Langsung Sikat dan Terima, Sebut Kami Terima Dengan Lapang Dada

Yang mana kini masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari kebijakan penataan aparatur.

Gaji Dibebankan ke Anggaran OPD

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu di Jeneponto tidak dialokasikan secara khusus dalam satu pos anggaran terpusat.

Pembayaran gaji akan dibebankan ke anggaran OPD masing-masing, sesuai dengan unit kerja tempat PPPK tersebut bertugas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi Pakihi, menjelaskan mengenai anggaran.

Baca Juga: Satu Keluarga di Situbondo Ditemukan Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Bahwa tidak ada anggaran khusus yang disiapkan secara terpisah untuk gaji PPPK Paruh Waktu.

Dikutip dari Berita.News, 28 Desember 2025, Armawi Pakihi menyampaikan bahwa:

“Tidak ada alokasi khusus, cuma akan digaji sesuai kegiatan yang ada di OPD masing-masing. Tergantung kondisi anggaran di OPD saat ini,”.

Baca Juga: Masih Perlukah Transmigrasi?

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemampuan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kondisi keuangan dan perencanaan anggaran masing-masing OPD.


Tantangan bagi OPD dan APBD

Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang mencapai ribuan orang, skema penggajian berbasis OPD ini berpotensi menjadi tantangan tersendiri.

OPD dengan jumlah PPPK lebih banyak harus menyesuaikan belanja kegiatan agar tetap mampu membayar gaji tanpa mengganggu program kerja utama.

Baca Juga: Roy Suryo Dkk Tersangka, Muslim Arbie Anggap Kekuasaan Saat Ini Berupaya Lindungi Jokowi

Selain itu, perbedaan kemampuan fiskal antar OPD juga berpotensi menimbulkan variasi dalam kelancaran pembayaran gaji.

Karena itu, pengelolaan anggaran yang cermat menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan masalah baru.


Bagian dari Kebijakan Penataan Non-ASN

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jeneponto merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan skema penggajian yang disesuaikan kemampuan anggaran daerah atau instansi pengguna.

Pemerintah daerah diberi ruang fleksibilitas, namun tetap wajib memenuhi hak dasar pegawai sesuai aturan.

Baca Juga: Pasutri Asal Riau Ditemukan Tewas di Rumah di Humbahas, Diduga Keracunan Asap Arang


Menanti Evaluasi Pasca Pelantikan

Pelantikan 6.142 PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah besar bagi Pemkab Jeneponto.

Ke depan, kebijakan penggajian berbasis OPD akan terus dievaluasi untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah.

Sekaligus menjamin kesejahteraan aparatur.

Publik kini menanti bagaimana Pemkab Jeneponto menjaga keseimbangan antara penataan aparatur, kemampuan anggaran OPD, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.***