POJOKSATU.id - Isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK terus menjadi perhatian publik.

Salah satu pertanyaan terbesar yang muncul adalah soal siapa yang akan membayar gaji mereka jika resmi menyandang status PPPK.

Menjawab polemik tersebut, BKD Provinsi Jawa Barat akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PPPK 2026 Naik 6–7 Persen, Segini Perkiraan Nominal yang Diterima

Penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang, khususnya kekhawatiran bahwa pengangkatan pegawai SPPG akan membebani keuangan daerah.


BKD Jabar Tegaskan Sumber Gaji dari APBN

BKD Jawa Barat memastikan bahwa pegawai SPPG yang nantinya diangkat menjadi PPPK tidak akan digaji dari APBD.

Melainkan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Tak Semua Kepala SPPG Jadi PPPK, Cuma 32.000 Orang yang Diangkat! Ini Fakta Gaji dan Golongannya

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa pegawai SPPG pada dasarnya bukan pegawai pemerintah daerah.

Melainkan bekerja di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan lembaga pemerintah pusat.

Dikutip dari GenPI.co, 17 Januari 2026, Dedi Supandi menyatakan:

Baca Juga: Sebelum Daftar, Calon ASN Wajib Tahu Perbedan Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangan, Status, dan Jenjang Karier

“Kemungkinan, bukan PPPK daerah. Sebab, daerah tidak menugaskannya. Tetapi Badan Gizi Nasional. Pegawai SPPG itu bukan pegawainya provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN,”.

Dengan status tersebut, maka sumber pembiayaan gaji PPPK SPPG menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Kenapa Tidak Dibayar APBD?

Penjelasan ini sekaligus menepis kekhawatiran banyak pemerintah daerah.

Yakni mempertanyakan kemampuan fiskal jika harus menanggung tambahan beban gaji PPPK dari kalangan pegawai SPPG.

Secara struktural, pegawai SPPG selama ini:

Baca Juga: Pemilik PIP dan Anak Keluarga PKH Masuk Prioritas Nominasi Pencairan PIP 2026

1. Direkrut untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

2. Bekerja di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional

3. Menerima pembiayaan operasional dari APBN

Karena itu, ketika ada wacana pengangkatan menjadi PPPK, status kepegawaiannya lebih tepat dikategorikan sebagai ASN pusat, bukan ASN daerah.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Awal Penjemputan Ketua DPRD Oleh Kejagung, Mr.X 'Bernyanyi Merdu' Benang Merah Mulai Terhubung


Dasar Regulasi Pengangkatan Pegawai SPPG

Wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak lepas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk penataan sumber daya manusia.

Namun demikian, BKD Jawa Barat menegaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak dilakukan otomatis, melainkan tetap menunggu:

Baca Juga: Pemilihan Ketua RT di Plawad Karawang Timur Meriah, TPS Penuh Palawija dan Snack

- Arahan teknis dari pemerintah pusat

- Formasi resmi dari Kementerian PANRB

- Kebutuhan riil organisasi Badan Gizi Nasional

Artinya, meski peluang ada, prosesnya tetap bertahap dan berbasis regulasi.


Apa Dampaknya bagi Daerah?

Penegasan bahwa gaji PPPK SPPG dibayar APBN menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Dengan skema ini:

- APBD tidak terbebani gaji tambahan

- Daerah tetap fokus pada belanja prioritas lain

- Tidak terjadi tumpang tindih kewenangan kepegawaian

Baca Juga: CPNS Polhut 2026 Ramai Dibahas, Ini Syarat Umum dan Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Pelamar

Bagi pegawai SPPG sendiri, kepastian sumber gaji ini juga memberikan rasa aman jika nantinya benar-benar diangkat sebagai PPPK.


Masih Menunggu Keputusan Final

Meski pernyataan BKD Jabar sudah cukup jelas, pemerintah daerah diminta tetap menunggu regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat.

Termasuk di dalamnya soal mekanisme rekrutmen, masa kontrak, hingga struktur gaji dan tunjangan PPPK SPPG.

Baca Juga: PGRI Pasang Badan Bela Guru PPPK, Dorong Alih Status Jadi PNS demi Kepastian Kerja dan Kesejahteraan

Publik pun diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh pegawai SPPG otomatis akan menjadi PPPK.

Karena kebijakan ini masih dalam tahap penyesuaian nasional.***