POJOKSATU.id – Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Maret 2026 menjelang Lebaran mulai ramai dibicarakan di masyarakat.

Banyak pekerja berharap bantuan tersebut kembali disalurkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi terkait pencairan BSU pada tahun 2026.

Sebelumnya, penyaluran terakhir bantuan subsidi upah dilakukan pada Agustus 2025. Program tersebut ditujukan untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Sejarah Sekolah Tinggi Hukum Bandung: Dari Universitas Bandung hingga Menjadi “Kampus Keadilan”

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa bantuan ini memang dirancang untuk meringankan beban para pekerja.

Kemnaker Ingatkan Waspada Hoaks
Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memberikan penjelasan terkait informasi BSU Rp600.000 yang beredar di masyarakat.

Melalui laman resminya, Kemnaker mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Baca Juga: Percepat SKAKPT, Ditjen Pendis Pastikan Tunjangan Profesi Guru Segera Cair Termasuk PPG 2025

Banyak unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mencatut program BSU 2026 disertai tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.

Baca Juga: Kemenag Perkuat SDM Nasional Melalui Integrasi Basis Data Manajemen Talenta

Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).

Apakah BSU Rp600.000 Cair pada 2026?
Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

Program BSU terakhir disalurkan pada 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Sejarah Universitas Flores: Dari Krisis Akses Pendidikan hingga Menjadi Kampus Unggulan di NTT

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

Syarat Umum Penerima BSU
Mengacu pada informasi dari laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat umum bagi penerima bantuan subsidi upah, yaitu:

Baca Juga: Ricuh di Dapur MBG Pringgarata, Pemilik Lahan Usir Pekerja dan Gembok Lokasi karena Tunggakan Sewa 7 Bulan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.

2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.

4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Baca Juga: Usai 10 Jam Diperiksa, Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Cara Cek Penerima BSU
Calon penerima BSU dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui dua cara berikut.

1. Melalui situs resmi Kemnaker
Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id

- Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email

- Isi kode keamanan yang muncul

- Klik tombol Cek Status

Baca Juga: TERUNGKAP! Potongan Gaji PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, PNS Dipotong 8 Persen Sedangkan PPPK Hanya 3,25 Persen

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi. Dana bantuan kemudian dapat dicairkan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia.

2. Melalui aplikasi JMO
Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO

- Daftar dan masuk ke akun

- Pada halaman beranda pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Baca Juga: Viral! Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Ditolak SMPN 2 Sokaraja Banyumas karena Datang Saat Siswa Sudah Pulang

Aplikasi akan menampilkan status apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan informasi penyaluran dan rekening tujuan.

Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima bantuan.

Untuk diketahui, data penerima BSU diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif.***