POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk guru non ASN di madrasah segera disalurkan.

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam layanan pendidikan keagamaan.

Informasi pencairan BSU tersebut tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Isu CPNS 2026 Tersendat karena Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Dalam surat itu, Kemenag meminta daerah segera melakukan langkah-langkah administratif agar penyaluran bantuan dapat berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran.

BSU Kemenag 2025 ditujukan khusus bagi guru non ASN yang mengajar di madrasah dan telah tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.

Data penerima tidak dihimpun secara mendadak, melainkan bersumber dari pangkalan data resmi yang selama ini digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan.

Oleh karena itu, validitas data menjadi kunci utama dalam proses pencairan.

Baca Juga: 14 Korban Bencana di Tapanuli Selatan Belum Ditemukan, Material Kayu dan Pohon Hambat Pencarian

Kemenag menugaskan Kanwil di tingkat provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

Hasil validasi tersebut kemudian diteruskan ke satuan kerja di kabupaten dan kota agar proses penyaluran berjalan lancar.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi kesalahan data dan memastikan bantuan diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi kriteria.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 11 Desember 2025, proses verifikasi dan validasi data ditargetkan rampung paling lambat 16 Desember 2025.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Naik, Tapi Honorer Masih Punya Peluang Naik Status dan Penghasilan

Dengan tenggat waktu tersebut, pencairan BSU diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

Seperti penyaluran bantuan sebelumnya, pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima.

Guru honorer dapat memantau perkembangan pencairan melalui kanal resmi Kemenag atau dengan berkoordinasi langsung dengan pihak madrasah dan kantor Kemenag setempat.

Kemenag juga mengimbau para guru untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah Wajib Lewat SIM KSPSTK, TPG Terancam Tak Cair

Adapun untuk memastikan bantuan dapat dicairkan tanpa kendala, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Guru honorer penerima BSU wajib terdaftar sebagai guru non ASN dalam pangkalan data Kemenag dan memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.

Rekening ini akan digunakan sebagai tujuan penyaluran dana bantuan.

Selain itu, guru penerima juga diwajibkan menyiapkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Dokumen ini menjadi bentuk pernyataan bahwa data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ekspor Durian Beku Bogor ke Tiongkok Jadi Peluang Besar Kesejahteraan Petani

Format SPTJM biasanya disediakan oleh satuan kerja atau madrasah tempat guru bertugas, sehingga guru honorer disarankan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pihak Kanwil Kemenag dan satuan kerja di daerah akan melakukan pengecekan akhir terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian data.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dinyatakan valid, BSU akan langsung diproses untuk dicairkan.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Darurat Kebencanaan, Pemkab Bogor Dorong Sinergi Berkelanjutan dengan RAPI

Kemenag menegaskan bahwa proses verifikasi ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar bantuan negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Guru honorer diimbau untuk aktif memastikan data dan dokumen telah lengkap agar tidak terkendala saat pencairan.

***