POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini ada kabar baik bagi bapak ibu guru.
Pemerintah resmi menetapkan aturan adanya tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR dan juga Gaji ke 13.
Aturan pemberian tambahan 1 bulan TPG ini bahkan sudah diteken oleh Presiden Prabowo.
Ada dua regulasi yang digunakan terkait dengan pemberian tambahan 1 bulan TPG yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Strategi Pembelajaran Berdiferensiasi PJOK Modul 1 PPG 2025, Panduan Praktis dan Reflektif,
Pada Permenkeu tersebut dijelaskan kriteria guru yang berhak menerima tambahan 100 persen 1 bulan TPG dalam THR.
Dalam pasal 15 disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokok bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Jadi guru yang gajinya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tukin berhak untuk menerima tambahan 1 bulan TPG dalam THR dan juga gaji ke 13.
Sementara itu bagi guru yang sumber gaji dari APBD maka pembayaran tambahan 100 persen 1 bulan TPG dalam THR ini disesuaikan dengan kemampuan fiscal masing-masing daerah.
Baca Juga: Terlibat Kasus Judi Online, Joko Suyoto Ayah Penyanyi Farel Prayoga Diciduk Polisi
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata juga sudah menetapkan lima golongan guru yang tidak berhak untuk menerima Tambahan 1 bulan TPG.
Berikut daftar 5 golongan guru yang tidak berhak menerima tambahan 1 bulan TPG dalam THR dan gaji ke 13:
1. Guru yang diangkat kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya
Dijelaskan dalam regulasi bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya tahun 2025 tidak diberi THR.
Baca Juga: APA KABAR Pencairan TPG Triwulan II? Pembayaran Tetap Mengikuti Jadwal Terbaru dari Kemendikdasmen!
Jika tidak menerima THR maka tidak berhak juga untuk diberikan tambahan 1 bulan TPG.
Karena tambahan 1 bulan TPG ini merupakan komponen dalam THR.
2. Guru yang diangkat kurang dari 1 bulan sebelum Juni
Sama seperti di atas, dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ke 13.
Tambahan 1 bulan TPG ini juga masuk dalam komponen gaji ke 13.
Sehingga guru yang tidak menerima gaji ke 13 juga tidak bisa menerima tambahan 1 bulan TPG.
3. Guru yang menerima Tunjangan Kinerja
Tambahan 1 bulan TPG ini diberikan apabila guru tidak menerima Tunjangan kinerja (Tukin).
Apabila guru menerima tukin dalam komponen THR maupun gaji ke 13, maka ia tidak lagi diberikan tambahan 1 bulan TPG.
4. Guru yang Menerima TPP
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan guru yang bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP diberikan tambahan 1 bulan TPG.
Namun jika tambahan penghasilan atau TPP diberikan maka tambahan 1 bulan TPG tidak lagi diberikan.
Baca Juga: Mobil Dibobol Maling di Rest Area KM 62B Karawang, Kerugian Capai Rp100 Juta
5. Guru non ASN
Tambahan 1 bulan TPG ini hanya diberikan khusus bagi guru ASN saja baik itu PNS maupun PPPK.
Jika bapak ibu guru masuk lima golongan tersebut maka dipastikan tidak menerima tambahan 1 bulan TPG.
***



