POJOKSATU.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menjamin seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung negara selama tiga bulan ke depan.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang sempat terjadi pada sejumlah masyarakat.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco.

Baca Juga: Belum Terima Gaji, Nasib PPPK Paruh Waktu Bikin Wabup Pandeglang Murka!

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan ulang sekaligus pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Selain itu, DPR dan pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah disediakan dalam APBN agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan didukung data yang akurat.

"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujarnya.

Baca Juga: Peluang Besar Masuk STMKG 2026, Ini Kuota, Syarat Kesehatan, dan Cara Daftarnya

"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," lanjut Dasco.

Sementara itu, masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya telah dinonaktifkan tidak berarti kehilangan status secara permanen.

Peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut melalui prosedur resmi apabila dinilai tetap memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

Baca Juga: Buat Foto Bergaya Poster Film, Ubah Latar Belakang Foto Menggunakan CapCut untuk Konten yang Menarik

Tahap awal yang perlu dilakukan ialah memastikan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dengan memasukkan NIK atau nomor Kartu Indonesia Sehat (KIS), kemudian melihat informasi peserta untuk mengetahui apakah statusnya masih aktif atau sudah nonaktif.

Apabila terbukti dinonaktifkan, peserta harus mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti kartu KIS atau BPJS, KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan bila diperlukan.

Selanjutnya, petugas sosial akan memeriksa data dan menilai kembali kelayakan peserta sebagai penerima bantuan iuran.

Baca Juga: Guru Pensiunan Mulai Waswas Soal Single Salary, Kepastian Hak Pensiun Jadi Tuntutan

Dinas Sosial kemudian dapat mengajukan usulan reaktivasi kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hasil verifikasi menyatakan peserta masih memenuhi syarat, Kemensos akan meneruskan data tersebut ke BPJS Kesehatan agar status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Penilaian umumnya mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, termasuk mereka yang terdampak penonaktifan pada periode tertentu serta memiliki kebutuhan layanan kesehatan penting atau penyakit kronis.

Baca Juga: BREAKING, Progres Jembatan Musi V 2026 Mendadak Melesat! Siap Dibuka untuk Mudik Lebaran?

Namun demikian, tidak seluruh peserta PBI otomatis bisa diaktifkan kembali.

Proses reaktivasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi di Dinas Sosial dan tidak tersedia secara mandiri melalui layanan daring.

Baca Juga: Simulasi Gaji ke-13 2026! PNS, PPPK, dan Pensiunan Diprediksi Terima Segini Pertengahan Tahun

Apabila verifikasi menunjukkan peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran sendiri melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.***